Categories
Thaharah

Hukum Mentayammumkan Jenazah

Bolehkah mentayammumkan jenazah?

Berkata an-Nawawi:

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمُ وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنْ الماء الي التيمم كغسل الجناية وَلَوْ كَانَ مَلْدُوغًا بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ يُمِّمَ لِمَا ذَكَرْنَاهُ

“berkata penulis dan ulama-ulama Syafi’iyyah: jika mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan karena tidak adanya air atau karena terbakar dan seandainya dimandikan akan hancur maka tidak boleh dimandikan akan tetapi ditayammumkan, dan tayammum ini hukumnya wajib karena  ia adalah pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis, maka wajib berpindah ke tayammum ketika tidak mampu dari menggunakan airke tayammum sebagaimana mandi wajib, dan seandainya si mayit terkena racun dan jika dimandikan akan hancur atau dikhawatirkan akan membahayakan orang yang memandikannya maka si mayit ditayammumkan sebagaimana yang telah kami sebutkan.” ([1])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/178

Categories
Thaharah

Cara Shalat di Pesawat

Cara Shalat di Pesawat

Diperbolehkan di atas pesawat jika memang tidak memungkinkan untuk shalat ketika sebelum atau sesudah mendarat, adapaun tata caranya sama seperti shalat seperti biasanya, ini seperti yang di sampaikan oleh al-lajnah addaimah

إذا حان وقت الصلاة والطائرة مستمرة في طيرانها ويخشى فوات وقت الصلاة قبل هبوطها في أحد المطارات – فقد أجمع أهل العلم على وجوب أدائها بقدر الاستطاعة، ركوعا وسجودا واستقبالا للقبلة؛ لقوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} ولقوله صلى الله عليه وسلم: «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم» ، أما إذا علم أنها ستهبط قبل خروج وقت الصلاة بقدر يكفي لأدائها أو أن الصلاة مما يجمع مع غيره كصلاة الظهر مع العصر وصلاة المغرب مع العشاء، وعلم أنها ستهبط قبل خروج وقت الثانية بقدر يكفي لأدائهما – فقد ذهب جمهور أهل العلم إلى جواز أدائها في الطائرة؛ لوجوب الأمر بأدائها بدخول وقتها حسب الاستطاعة، كما تقدم، وهو الصواب.

“jika datang waktu shalat dan pesawat masih dalam keadaan terbang dan di khawatirkan luputnya waktu shalat sebelum pesawat mendarat di dalah satu bandara maka para ulama sepakat akan wajibnya untuk menunaikan shalat semampunya dalam ruku’, sujud, dan mengahadap kiblat berdasarkan firman Allah: {Bertakwalah kalian semampu kalian}, dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah semampu kalian”, adapun jika diketahui bahwasanya pesawat akan mendarat sebelum keluarnya waktu shalat sebatas apa yang cukup untuk ia mengerjakan shalat, maka mayoritas ulama berpendapat bolehnya untuk mengerjakannya di pesawat karena wajibnya perintah melaksanakan shalat dengan masuknya waktu shalat sesuai kemampuan sebagaimana yang telah lalu. Dan ini adalah yang benar.” ([1])

Apakah boleh shalat di pesawat sambil duduk?

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rukun-rukun shalat, bahwasanya berdiri ketika shalat wajib tidak boelh ditinggalkan kecuali ada udzur, jika dipesawat terdapat tempat untuk melaksanakan untuk shalat sambal berdiri maka wajib baginya shalat dengan berdiri, namun jika shalat di pesawat tidak memungkinkannya untuk shalat sambil berdiri dikarenakan tempat yang tidak memungkinkan baginya untuk berdiri maka boleh baginya shalat sambil duduk, berdasarkan hadits ‘Imron Ibn Hushoin -radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»

Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring([2])

Bagaimana jika tidak memungkinkan baginya untuk menghadap ke kiblat?

Menghadap ke arah kiblat ketika shalat adalah salah satu syarat dari syarat-syarat shalat, namun perlu diketahui bahwa syarat-syarat shalat semuanya mungkin gugur dalam suatu keadaan, kecuali satu syarat yang tidak akan pernah gugur yaitu niat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ba’ly ketika menyebutkan syarat-syarat shalat lalu beliau berkata tentang syarat berupa niat

وَلَا تَسْقُطُ بِحَالٍ

“Dan tidak akan gugur dalam satu keadaan apapun.” ([3])

Ini mengisyaratkan bahwasanya syarat-syarat selain niat ada kemungkinan gugur dalam suatu keadaan, dan salah satunya adalah menghadap kiblat.

Dan juga syaikh Utsaimin menjelaskan tiga keadaan yang memungkinkan gugurnya kewajiban untuk menghadap kiblat, salah satunya ketika seseorang tidak mampu untuk menghadap kiblat, beliau berkata:

المسألة الأولى: إذا كان عاجزاً كمريض وجهه إلى غير القبلة ولا يستطيع أن يتوجه إلى القبلة فإن استقبال القبلة يسقط عنه في هذه الحال لقوله: (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم) . وقوله تعالى: (لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا). وقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم))

 

Permasalahan pertama: kalau tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi seperti ini berdasarkan firman Ta’ala: ‘Bertakwalah kepada Allah semampu anda([4]),”. Dan firman Ta’ala: “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya([5])”. Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ )

“Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua([6]).” ([7])

maka dari sini kita ketahui bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat yang mungkin gugur jika memang seseorang kesulitan untuk shalat.

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Fatawa al-Lajnah ad-daimah no. 145 8/120

([2]) HR. Bukhari 1117

([3]) Bidayatul ‘Abid wa kifayatuz Zahid hal 50

([4]) QS. At-Tagobun: 16

([5]) QS. Al-Baqarah: 286

([6]) HR. Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 1337

([7]) Majmu’ fatawa wa rosail al-Utsaimin 12/433

Categories
Thaharah

Hukum Tayammum di Pesawat

Hukum Tayammum di Pesawat

Jika seseorang terhalangi dari menggunakan air dan dia berada di dalam pesawat sedangkan waktu shalat sangatlah sempit maka bolehkah ia bertayammum di dalam pesawat?

Sebelum membahas ini kita harus tahu tanah yang bisa dijadikan untuk yang bertayammum, apakah harus tanah yang berada langsung di atas bumi, atau boleh juga dengan debu yang menempel di permukaan suatu benda?

Berkata Ibnu Qudamah:

فَإِنْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى لِبْدٍ أَوْ ثَوْبٍ أَوْ جَوَالِقَ أَوْ بَرْذَعَةٍ أَوْ فِي شَعِيرٍ، فَعَلِقَ بِيَدَيْهِ غُبَارٌ، فَتَيَمَّمَ بِهِ، جَازَ. نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ. وَكَلَامُ أَحْمَدَ يَدُلُّ عَلَى اعْتِبَارِ التُّرَابِ حَيْثُ كَانَ، فَعَلَى هَذَا لَوْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى صَخْرَةٍ، أَوْ حَائِطٍ، أَوْ حَيَوَانٍ، أَوْ أَيِّ شَيْءٍ كَانَ، فَصَارَ عَلَى يَدَيْهِ غُبَارٌ، جَازَ لَهُ التَّيَمُّمُ بِهِ. وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ غُبَارٌ

“Jika seseorang menepukkan tangannya di kain wol, atau baju, atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel di kedua tangannya, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Ahmad menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah dimanapun tempatnya. Maka dengan ini, jika seseorang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. ([1])

Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa bolehnya bertayammum dengan seseuatu yang memiliki unsur tanah atau debu, begitu juga dengan bertayammum di pesawat, jika di pesawat kita mendapati adanya debu yang menempel di bagian pesawat tersebut maka boleh bagi kita untuk bertayammum dengannya, jika tidak ada maka kita tetap shalat walaupun tanpa harus bersuci, seperti yang dijelaskan dalam masalah di atas ketika seseorang tidak mendapati dua alat bersuci. Berkata Syaikh Utsaimin ketika ditanya tentang orang yang wajib mandi sedangkan di pesawat terdapat larangan untuk mandi dan waktu shalat sangat sempit, maka beliau menjawab:

إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر.

“jika memungkinkan untuk seseorang bertayammum di kursi pesawat maka hendaknya ia bertayammum, jika tidak memungkinkan seperti kosongnya dari debu maka ia shalat walaupun tanpa bersuci, jika ia mampu berseci maka hendaknya bersuci.” ([2])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) al-Mughni, 1/183

([2]) Majmu’ Fatawa wa rosaail al-Utsaimin 15/413

Categories
Thaharah

Hukum Mau Shalat Jika Tidak Ada Air dan Tanah

Hukum jika tidak ada air dan tanah

Jika seseorang hendak melaksanakan shalat namun ia tidak mendapati air berwudhu dan tanah untuk bertayammum sebagai pengganti air tersebut maka Ia tetap wajib untuk melaksanakan shalatnya sesuai dengan keadaannya, dan imam Bukhori telah membuat sebuah bab dalam kitabnya:

بَابُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلاَ تُرَابًا

“Bab: jika seseorang tidak mendapati air maupun tanah.” ([1])

Kemudian beliau membawakan hadits ‘Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلاَدَةً فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا، «فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ، فَصَلَّوْا، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ»

“Dari ‘Aisyah bahwa ia meminjam kalung dari Asma’ lalu hilang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mencarinya dan ia pun akhirnya menemukannya. Lalu datanglah waktu shalat sementara mereka tidak memiliki air, namun mereka tetap melaksanakannya. Setelah itu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga turunlah ayat tayamum” ([2])

Kemudian al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan tentang hadits ini, ia berkata:

فَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الصَّلَاةِ لِفَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ وَوَجْهُهُ أَنَّهُمْ صَلَّوْا مُعْتَقِدِينَ وُجُوبَ ذَلِكَ وَلَوْ كَانَتِ الصَّلَاةُ حِينَئِذٍ مَمْنُوعَةً لَأَنْكَرَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas wajibnya shalat bagi orang yang kehilangan dua alat bersuci, dan sisi pendalilannya adalah bahwasanya mereka mereka shalat karena meyakini akan wajibnya hal tersebut, seandainya shalat pada saat itu terlarang maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengingkari mereka.” ([3])

Yaitu ketika tidak mendapatkan air dan belum turun ayat tayammum maka sebagian sahabat tetap shalat tanpa bersuci.

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Shohih Bukhori 1/74

([2]) HR. Bukhori no. 336

([3]) Fathul Bary 1/440

Categories
Thaharah

Hukum Memukul Tangan ke tanah Dua kali atau Lebih Saat Tayammum

Hukum Memukul Tangan ke tanah Dua kali atau Lebih Saat Tayammum

Terdapat di dalam shohih Muslim bahwa jumlah menepukkan tangan cukup satu kali untuk mengusap wajah dan kedua tangan:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا» ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ، وَوَجْهَهُ

“Sebenarnya cukup buatmu untuk melakukan begini dengan kedua tanganmu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dengan satu kali pukulan, kemudian beliau menyapu tangan kiri beliau pada tangan kanan dan belakang kedua tapak tangan serta wajah beliau.” ([1])

Dan juga terdapat Hadits yang menunjukkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dua kali pukulan, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([2])

Kedua hadits ini menunjukkan akan bolehnya untuk memukulkan kedua tangan ke tanah satu kali dan dua kali, lalu apakah boleh jika memukulkan kedua tangannya lebih dari dua kali? Dikatakan oleh Ibnu Hajar akan bolehnya memukulkan kedua tangan lebih dari dua kali beliau berkata:

وَعَلَى أَنَّ مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ بَدَلَ الْمَسْحِ فِي الْوُضُوءِ أَجْزَأَهُ أَخْذًا مِنْ كَوْنِ عَمَّارٍ تَمَرَّغَ فِي التُّرَابِ لِلتَّيَمُّمِ وَأَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَمِنْ هُنَا يُؤْخَذُ جَوَازُ الزِّيَادَةِ عَلَى الضَّرْبَتَيْنِ فِي التَّيَمُّمِ وَسُقُوطُ إِيجَابِ التَّرْتِيب فِي التَّيَمُّم

“dan terhadap orang yang membasuh kepalanya sevagai pengganti dari mengusap ketika berwudhu maka ini mencukupkannya, ini diambil dari kisah Ammar yang berguling-guling di tanah untuk bertayammum dan hal tersebut mencukupkannya, dan dari sini diambil akan bolehnya menambah dari dua pukulan ketika bertayammum, dan gugurnya kewajiban untuk berurutan dalam bertayammum.” ([3])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Muslim no. 368

([2]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636

([3]) Fathul Bary 1/444

Categories
Thaharah

Batasan Tangan yang Diusap Ketika Tayammum

Batasan Tangan yang Diusap Ketika Tayammum

Disebutkan dalam hadits di atas

ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Kemudian beliau mengusap dengan kedua tangannya wajahnya dan kedua pergelangan tangannya.”

Kemudian dalam hadits lain disebutkan bahwa tayammum sampai kedua siku, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([1])

Maka kedua hadits ini bisa digabungkan bahwa yang wajib sebatas pergelangan tangan, adapun selebihnya maka bukanlah wajib  sebagaimana yang diucapkan Ibnu Hajar, beliau berkata:

وَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا اللَّفْظِ أَنَّ مَا زَادَ عَلَى الْكَفَّيْنِ لَيْسَ بِفَرْضٍ

“Dan didapatkan faidah dari hadits ini bahwa apa yang lebih dari kedua telapak tangan bukanlah suatu yang wajib.” ([2])

Dan beliau juga membantah terhadap sebagian pendapat yang mensyaratkan untuk mengusap hingga kedua siku, beliau berkata:

وَأَمَّا مَا اسْتُدِلَّ بِهِ مِنِ اشْتِرَاطِ بُلُوغِ الْمَسْحِ إِلَى الْمَرْفِقَيْنِ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ مُشْتَرَطٌ فِي الْوُضُوءِ فَجَوَابُهُ أَنَّهُ قِيَاسٌ فِي مُقَابَلَةِ النَّصِّ فَهُوَ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ

“adapun pendalilan berupa pensyaratan harus sampainya pengusapan hingga kedua siku dikarenakan hal tersebut disyaratkan ketika berwudhu maka jawabannya bahwasanya ini adalah qiyas yang berlawanan dengan nas, maka dia qiyas yang tidak dianggap.” ([3])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636

([2]) Fathul Bary1/445

([3]) Fathul Bary 1/446

Categories
Thaharah

Hukum Mendahulukan Wajah Sebelum Kedua Tangan Ketika Tayammum

Mendahulukan wajah sebelum kedua tangan

Di dalam hadits Ámmar bin Yaasir yang telah lalu  terdapat penyebutan dua tata cara tayammum:

Pertama: Mendahulukan kedua tangan daripada wajah

«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ»

“Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.”

Dan disini disebutkan bahwa mengusap kedua pergelangan tangannya lebih di dahulukan daripada mengusap wajah

Kedua: Mendahulukan wajah daripada kedua tangan

«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا. وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً»

“Sebenarnya kamu cukup melakukan begini. Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.”

Dan disini disebutkan bahwa mengusap wajah lebih di dahulukan dari pada tangan. Ibnu Hajar mengatakan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas menunjukkan akan tidak wajibnya tartib:

وَفِيهِ أَنَّ التَّرْتِيبَ غَيْرُ مشترط فِي التَّيَمُّم

“Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa berurutan bukan hal yang disyaratkan dalam tayammum.” ([1])

Maka dari sini boleh bagi seseorang ketika bertayammum untuk mendahulukan wajahnya dari kedua pergelangan tangannya atau sebaliknya.

وَمِمَّا يُقَوِّي رِوَايَةَ الصَّحِيحَيْنِ فِي الِاقْتِصَارِ عَلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ كَوْنُ عَمَّارٍ كَانَ يُفْتِي بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ وَرَاوِي الْحَدِيثِ أَعْرَفُ بِالْمُرَادِ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ وَلَا سِيَّمَا الصَّحَابِيَّ الْمُجْتَهِدَ

Dan termasuk yang emnguatkan riwayat yang ada pada shohihain dalam membatasi tayammum dengan wajan dan kedua telapak tangan saja yaitu karena Ammar berfatwa setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hal tersebut, dan periwayat hadits lebih mengetahui terhadap apa yang diinginkan dari pada orang yang lain, terlebih lagi sahabat yang mujtahid.”

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Fathul Bary 1/457

Categories
Thaharah

Tata Cara Tayammum Lengkap

Penjelasan Tayammum

Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi besar bagi orang yang berudzur. Jika seseoarng berhadats besar atau berhadats kecil namun ia tidak bisa menggunakan air maka ia bisa mengganti wudhunya atau mandinya dengan hanya bertayammum.

Adapun dikatakan ia tidak bisa menggunakan air jika :

  • Ia tidak menemukan air setelah mencari air
  • atau ada air namun jika ia menggunakannya maka ia akan sakit
  • atau ada air namun ia sedang sakit, jika ia menggunakan air maka sakitnya akan bertambah atau tertunda kesembuhannya.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ المَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku dalam suatu urusan, aku lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.”

Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :

«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا. وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً»

“Sebenarnya kamu cukup melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.” ([1])

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.

  1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian mengibaskannya atau meniup tangannya agar debunya berkurang.
  2. Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri dan sebaliknya mengusap punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  3. Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan. Semua usapan dilakukan sekali.

(boleh bertayammum di lantai, di dinding, dan dimana saja yang pentinga ada debu meski hanya sedikit debunya)

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Bukhori no 347

Berkata Ibnu Rajab:

وفيه: ((ثُمَّ نَفَضَهَا)) بدل ((نَفَخَ فِيْهِمَا))

“dan di dalamnya ثُمَّ نَفَضَهَا “Lalu mengibaskan tangannya” sebagai pengganti dari نَفَخَ فِيْهِمَا “Lalu meniup kedua tangannya”.” (Fathul Baari 2/372)

Ibnul Jauzi berkata:

وَأما نفض الْيَد ونفخها فَالْمُرَاد بِهِ تَخْفيف مَا تعلق بِالْيَدِ

“Dan adapun mengibaskan tangan atau meniupnya maka yang dimaksudkan disini adalah mengurangi apa yang menempel di tangan.” (Kasyful musykil al-atsar min hadits shohihain 1/354)

Categories
Thaharah

Ketika Shalat Haruskah Wudhu Kembali, Setelah Sebelumnya Sudah Wudhu Ketika Mandi Junub?

Ketika sudah mandi wajib kemudian datang waktu shalat apakah wajib berwudhu?

Boleh bagi seseorang yang telah selesai mandi junub dan ia belum berhadats untuk shalat tanpa harus berwudhu lagi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ»

“bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mandi junub lalu shalat dua raka’at (shalat sunnah fajar) dan shalat subuh, dan aku tidak melihatnya melakukan wudhu setelah mandi.” ([1])

Dan juga Ibnu Umar pernah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, lalu ia menjawab:

«وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟»

“dan wudhu apa yang lebih umum daripada mandi?” ([2])

Begitu juga Jabir bin Abdullah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, ia pun menjawab:

«لَا، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ يَكْفِيهِ الْغُسْلُ»

“tidak, kalau ia mau maka mandi telah mencukupkannya.” ([3])

Dan disebutkan dalam Sunan At-Tirmidzi:

وَهَذَا قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالتَّابِعِينَ: أَنْ لاَ يَتَوَضَّأَ بَعْدَ الغُسْلِ

“dan ini adalah pendapat kebanyakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Tabi’in: tidak wudhu setelah mandi junub.” ([4])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Abu Dawud no. 250, dan dishohihkan oleh Al-Albani

Yang dimaksud shalat dua rakaat adalah shalat sunnah fajar, dan yang dimaksud shalat al-ghodah adalah shalat subuh. Lihat: syarhu Abu Dawud 2/5

([2]) HR. Ath-Thobrony dalam al-Mu’jamul Kabir no. 13377

([3]) HR. Abdurrazzaq dalam mushannafnya no. 1045

([4]) Sunan At-Tirmidzi 1/168

Categories
Thaharah

Hukum Menggosokkan Tangan Keseluruh Badan Ketika Mandi Wajib

Hukum menggosokkan tangan keseluruh badan

Yang menjadi pertanyaan ketika seseorang mandi wajib adalah apakah wajib baginya untuk menggosokkan tangannya kesuluruh badannya atau cukup mengguyurkan air keseluruh badannya?

Menggosokkan tangan keseluruh badan ketika mandi tidaklah wajib karena yang wajib adalah mengalirnya air keseluruh badan, berkata Ibnu Qudamah:

وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ إمْرَارُ يَدِهِ عَلَى جَسَدِهِ فِي الْغُسْلِ وَالْوُضُوءِ، إذَا تَيَقَّنَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ وُصُولُ الْمَاءِ إلَى جَمِيعِ جَسَدِهِ

“dan tidak wajib baginya untuk mengusap seluruh badannya ketikamandi dan wudhu jika iya telah yakin bahwasanya air telah sampai keseluruh tubuhnya.” ([1])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) Al-Mughni libni Qudamah 1/161