Apa hukum di adakan banyak shalat jum’at dan shalat ied dalam satu kota?
Jawaban: Jika kebutuhan menuntut demikian maka tidak mengapa, sebagaimana juga jika kebutuhan menuntut demikian saat shalat jum’at, karena Allah azza wa jalla berfirman “Allah tidak menjadikan beban atas kalian dalam beragama ini”. Karena jika tidak kita katakan bolehnya membuat jamaah lain, justru menyebabkan sebagian orang malah tidak bisa melakukan shalat jum’at dan shalat ied.
Contoh kebutuhan adalah, shalat ied dalam satu kota yang luas, sedangkan kedatangan manusia dari satu ujung tempat ke ujung tempat lain memberatkan. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dikerjakan di satu tempat saja.