Pertanyaan: Kapan wajib shalat di pesawat? Bagaimana cara melakukan shalat fardhu dan shalat sunnah di pesawat? (311)
Jawaban: Wajib shalat di pesawat jika sudah masuk waktunya, akan tetapi jika tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat di pesawat layaknya melakukan shalat di bumi maka ia tidak boleh shalat fardhu di pesawat selama memungkinkan pesawat turun sebelum keluar waktu shalat tersebut, atau waktu shalat berikutnya jika shalatnya bisa dijamak.
Contohnya, jika pesawat terbang dari Jeddah sebelum matahari terbenam, kemudian matahari pun terbenam ketika ia sudah berada di udara, maka ia tidak shalat maghrib sampai pesawat turun di bandara. Jika ia khawatir keluar dari waktunya maka ia bisa meniatkan jamak ta’khir dengan isya’ dan dilakukan setelah turun. Tetapi jika pesawat masih lama dan dikhawatirkan keluar dari waktu shalat isya’, yaitu pertengahan malam, maka ia shalat di pesawat sebelum keluar dari waktunya.
Cara shalat fardhu di pesawat adalah dengan berdiri menghadap ke kiblat lalu bertakbir, membaca Al-Fatihah dan membaca istiftah sebelum itu, kemudian membaca surat lain, kemudian ruku’, lalu bangkit dari ruku’, kemudian sujud, jika tidak memungkinkan untuk sujud maka ia bisa duduk dengan cara berisyarat sujud, dan seterusnya sampai akhir shalat dengan tetap menghadap kiblat.
Adapun cara shalat sunnah di pesawat, maka ia bisa melakukannya dengan duduk di kursi pesawat dan berisyarat saat ruku’ dan sujud, ketika sujud lebih merenPertanyaan: Apa hukum mengangkat kedua tangan dan berdoa setelah shalat? (262)
Jawaban: tidak disyariatkan seorang mengangkat kedua tangannya dan berdoa setelah mengerjakan shalat, jika ia ingin berdoa maka doa dalam shalat lebih utama, karenanya Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam mengajarkan hal itu dalam hadits Ibnu Mas’ud ketika dalam tasyahud “kemudian hendaklah dia memilih doa yang ia kehendaki”.
Adapun yang dikerjakan sebagian orang awam setiap kali selesai shalat sunnah mengangkat tangan sampai-sampai sebagian mereka bisa jadi engkau anggap mereka belum berdoa, karena engkau melihatnya saat iqamat, ia masih tasyahud dalam shalat sunnahnya, setelah salam ia mengangkat kedua tangannya, seolah-olah hanya mengangkat tangan tanpa doa, lalu mengusap wajahnya, semuanya karena dianggap hal itu disyariatkan, padahal tidak. Jika dilakukan terus-menerus sampai seperti itu maka sudah termasuk bid’ah.