Apakah boleh bagi murid menjamak antara dhuhur dan ashar, karena guru-guru dan penanggung jawab tidak membolehkan shalat pada waktunya sebab mereka masuk kelas?
Jawab: wajib bagi murid tersebut melakukan shalat dhuhur empat rakaat pada waktunya, shalat asar empat rakaat pada waktunya, sedangkan para guru tidak mengizinkan, maka ini bukan udzur yang membolehkan jamak antara dua shalat.