Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Menunda Sai Karena Capek Setelah Thawaf

Bekal Islam by Bekal Islam
March 2, 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika seseorang letih setelah thowaf apakah boleh baginya untuk menunda saínya hingga esok hari?

Jawab :

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

March 3, 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

March 3, 2020

Disunnahkan al-muwaalaat antara sái dan thowaf, yaitu berkesinambungan dan besambung antara saí dan thowaf, yaitu saí dilakukan langsung setelah thowaf, akan tetapi hal ini tidaklah wajib, karena saí merupakan ibadah yang independent (berdiri sendiri). Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafi([1]), madzhab Syafií([2]), dan madzab Hanbali ([3]).

Karenanya jika seseorang sedang umroh, lalu ia melakukan thowaf, setelah itu ia letih dan istirahat dan baru melanjutkan saí keesokan harinya maka tidaklah mengapa. Tentunya ia masih dalam kondisi berihram, karenanya ia tetap harus meninggalkan larangan-larangan ihram.

([1]) Ibnu Nujaim berkata

أَنَّ السَّعْيَ لَا يَجِبُ بَعْدَ الطَّوَافِ فَوْرًا بَلْ لَوْ أَتَى بِهِ بَعْدَ زَمَانٍ وَلَوْ طَوِيلًا لَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَالسُّنَّةُ الِاتِّصَالُ بِهِ

“Sesungguhnya saí tidak wajib langsung dikerjakan setelah thowaf, akan tetapi bahkan jika ia mengerjakan saí setelah waktu yang meskipun lama maka tidaklah mengapa. Dan sunnahnya adalah setelah thowaf langsung saí”(Al-Bahr ar-Raaiq 2/357)

([2]) An-Nawawi berkata :

الْمُوَالاَةُ بَيْنَ الطَّوَافِ وَالسَّعْيِ فَسُنَّةٌ فَلَوْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا تَفْرِيْقًا قَلِيْلاً أَوْ كَثِيْرًا جَازَ وَصَحَّ سَعْيُهُ

“Bersambung antara thowaf dan saí adalah sunnah (tidak wajib), maka jika ia memisahkan antara keduanya dengan pemisahan yang sebentar atau lama maka boleh, dan sah saí-nya” (Al-Majmuu’ 8/73)

([3]) Ibnu Qudamah berkata :

وَلَا تَجِبُ الْمُوَالَاةُ بَيْنَ الطَّوَافِ وَالسَّعْيِ. قَالَ أَحْمَدُ: لَا بَأْسَ أَنْ يُؤَخِّرَ السَّعْيَ حَتَّى يَسْتَرِيحَ أَوْ إلَى الْعَشِيِّ. وَكَانَ عَطَاءٌ، وَالْحَسَنُ لَا يَرَيَانِ بَأْسًا لِمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ أَوَّلَ النَّهَارِ، أَنْ يُؤَخِّرَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ إلَى الْعَشِيِّ. وَفَعَلَهُ الْقَاسِمُ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ؛ لِأَنَّ الْمُوَالَاةَ إذَا لَمْ تَجِبْ فِي نَفْسِ السَّعْيِ، فَفِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطَّوَافِ أَوْلَى

“Tidak wajib sambung antara thowaf dengan saí. Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa seseorang mengakhirkan saí hingga beristirahat, atau hingga sore hari”. Áthoo dan al-Hasan memandang tidak mengapa bagi orang yang thowaf di ka’bah pagi hari untuk menunda saí antara Shofa dan Marwa hingga sore hari. Dan hal ini juga dilakukan oleh al-Qosim dan Saíd bin Jubair. Karena al-muwaalat (sambung satu putaran dengan putaran yang lainnya) jika tidak wajib pada saí-nya sendiri maka antara saí dan thowaf lebih utama untuk tidak wajib” (al-Mughni 3/352)

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Sa'i Hanya Lima Putaran Karena Letih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.