Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Sa’i Hanya Lima Putaran Karena Letih

Bekal Islam by Bekal Islam
March 2, 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika seseorang telah sa’i  5 putaran lalu ia letih dan pulang ke hotel, apakah setelah istirahat ia boleh melanjutkan 2 putaran sisanya?, ataukah harus mengulangi lagi dari awal?

Jawab :

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

March 3, 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

March 3, 2020

Disunnahkan al-muwaalaat (menyambung) antara putaran saí yang satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini tidaklah wajib([1]), karena yang dituntut adalah melakukan saí sebanyak 7 putaran, maka kapan saja terwujudkan ketujuh putaran tersebut -baik berkesinambungan atau terpisah-pisah-, maka telah saí. Yaitu seseorang disunnahkan untuk melakukan putaran saí yang pertama hingga yang ketujuh secara bersambung, akan tetapi jika seseorang baru melakukan 2 putaran saí, lalu iapun pergi untuk buang air, setelah itu ia kembali melanjutkan putaran saí yang ketiga dan seterusnya maka tidaklah mengapa.

—-

([1]) Dan ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií, An-Nawawi berkata :

وَالْمُوَالَاةُ فِي مَرَّاتِ السَّعْيِ سُنَّةٌ

“Dan ketersambungan antara putaran-putaran saí adalah sunnah” (Roudhot At-Toolibiin 3/90)

Bahkan An-Nawawi juga berkata :

فَلَوْ تَخَلَّلَ فَصْلٌ يَسِيْرٌ أَوْ طَوِيْلٌ بَيْنَهُنَّ لَمْ يَضُرَّ وَإِنْ كَانَ شَهْرًا أَوْ سَنَةً أَوْ أَكْثَرَ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ

“Jika terpisah antara putaran yang satu dengan yang lainnya jeda yang sebentar atau yang lama maka tidak mengapa. Bahkan meskipun jeda-nya hingga sebulan atau setahun atau lebih dari itu. Ini adalah pendapat madzhab Syafií dan inilah pendapat yang dipstikan oleh mayoritas ulama” (al-Majmuu’ 8/73)

Dan pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali (lihat Al-Mughni 3/198) dan Asy-Syaikh Bin Baaz (lihat Majmuu’ Fatawaa Bin Baaz 17/232)

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Adakah sa’i sunnah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.