Categories
Thaharah

Tata Cara Mengusap Perban Ketika Wudhu, Saat Orang Sakit Hendak Berwudhu

Tata Cara Mengusap Perban Ketika Wudhu

Tata cara mengusap perban atau semisalnya adalah dengan mengusap seluruh bagian perban, karena pada asalnya mengusap perban adalah pengganti dari anggota badan yang diperban. Sementara disebutkan dalam sebuah kaidah: “Hukum pengganti adalah sama dengan yang digantikan”. Mengusap perban adalah ganti dari membasuh. Sebagaimana ketika membasuh kita wajib menyiramkan air ke seluruh bagian anggota wudhu, demikian juga mengusap perban, maka wajib mengusap seluruh bagian perban. Adapun mengusap khuf keadaannya berbeda, karena mengusap khuf merupakan keringanan syariat, dan terdapat tata cara khusus yang dijelaskan dalam sunnah tentang dibolehkannya mengusap sebagiannya saja. ([1])

Perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban

Ada empat perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban:

    1. Mengusap perban tidak khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki (dan mengusap khuf hanya untuk punggung kaki saja, adapun jabiroh maka semuanya).
    2. Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK).
    3. Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam dan musafir selama tiga hari tiga malam (perhitungannya dimulai setelah mengusap khuff yang pertama).
    4. Mengusap perban tidak disyaratkan untuk mengenakannya dalam keadaan (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf harus dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut, lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai pada kaki. ([2])

([1]) Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain 1/52-53

([2]) Lihat Syarhul Mumthi’, 1/250-251

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *