Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Doa Berlindung Dari Keadaan Berat, Kesengsaraan, Keburukan Takdir Dan Kegembiraan Musuh

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Bekal Islam by Bekal Islam
April 17, 2020
in Hukum Seputar Shalat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA

Download PDF

You might also like

Malam Harinya Mabuk, Paginya Shalat Subuh Apakah Shalatnya Sah?

April 26, 2021

Pingsan Di Rumah Sakit Berbulan-bulan Haruskah Menjamak Shalat?

April 26, 2021

Tentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?

Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,

(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.

(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :

  • Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.
  • Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)
  • Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)

Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :

Berikut yang berpendapat disyariátkan

 

Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.

Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)

Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.

Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?

Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.

Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :

مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)

Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)

Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)

Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.

Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020

Tags: shalat ghaibshalat ghaib korban jenazah covidshalat jenazah
Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Malam Harinya Mabuk, Paginya Shalat Subuh Apakah Shalatnya Sah?

by Bekal Islam
April 26, 2021
0

Apa hukum syariat islam yang menenggak khamr pada malam hari, tetapi pada waktu subuh mengerjakan shalat subuh, sementara shalat mencegah...

Pingsan Di Rumah Sakit Berbulan-bulan Haruskah Menjamak Shalat?

by Bekal Islam
April 26, 2021
0

Aku terkena bencana tertabrak mobil, akhirnya aku tergeletak di rumah sakit selama tiga bulan tidak sadar dan aku tidak shalat...

Menjamak Shalat Karena Tidak Boleh Shalat Ketika di Kelas

by Bekal Islam
April 26, 2021
0

Apakah boleh bagi murid menjamak antara dhuhur dan ashar, karena guru-guru dan penanggung jawab tidak membolehkan shalat pada waktunya sebab...

Hukum Meninggalkan Shalat Jamaah Karena Sedang Belajar

by Bekal Islam
April 26, 2021
0

Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat jamaah karena sibuk dengan pelajaran dan jam belajar?  Jawab: Wajib bagi seorang muslim untuk...

Next Post
Doa Berlindung Dari Keadaan Berat, Kesengsaraan, Keburukan Takdir Dan Kegembiraan Musuh

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.