Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Jika wukuf jatuh pada hari jum’at, haji akbar? Sama dengan 70 haji?

Bekal Islam by Bekal Islam
March 2, 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika wukuf jatuh pada hari jum’at, haji akbar? Sama dengan 70 haji?

Sebagian jema’ah haji menyangka bahwasanya haji yang wuquf di Arofahnya bertepatan dengan hari jum’at maka pahalanya seperti 70 kali haji.

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

March 3, 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

March 3, 2020

Persangkaan ini tidaklah tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini. Adapun hadits yang sering dijadikan sandaran oleh masyarakat adalah sebuah hadits yang batil yang tidak ada asalnya, yaitu :

أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غِيْرِ جُمْعَةٍ

“Sebaik-baik hari adalah hari Arofah jika bertepatan pada hari jum’at, dan ia lebih baik daripada 70 haji yang tidak bertepatan hari Arofahnya dengan hari jum’at”

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

وَأَمّا مَا اسْتَفَاضَ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ بِأَنّهَا تَعْدِلُ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ حَجّةً فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ عَنْ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصّحَابَةِ وَالتّابِعِينَ وَاَللّهُ أَعْلَمُ

“Adapun apa yang sering diucapkan oleh orang-orang awam bahwasanya jika jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka nilainya seperti 72 haji maka merupakan perkara yang batil, tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorangpun dari para sahabat dan para tabi’in, wallahu a’lam” (Zaadul Ma’aad 1/57)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :

بَاطِلٌ لاَ أَصْلَ لَهُ … فَإِنَّهُ لاَ أَصْلَ لَهُ فِي هَذِهِ الْكُتُبِ وَلاَ فِي غَيْرهَا مِنْ كُتُبِ الْحَدِيْثِ الْمَعْرُوْفَةِ

“Hadits batil tidak ada asalnya…., sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya (tidak tercantumkan sama sekali-pen) pada kitab-kitab ini  (yaitu Al-Kutub As-Sittah) dan tidak juga terdapat pada kitab-kitab hadits yang terkenal lainnya” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah 1/373 no 207)

 

Akan tetapi jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka hari tersebut memiliki banyak keistimewaan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (1/57).

Diantara keistimewaannya adalah :

Pertama : Telah berkumpul 2 hari raya, karena sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan hari Arofah adalah hari rayanya para jama’ah haji.

Ibnul Qoyyim berkata :

قَالَ شَيْخُنَا : وَإِنّمَا يَكُونُ يَوْمُ عَرَفَةَ عِيدًا فِي حَقّ أَهْلِ عَرَفَة َ لِاجْتِمَاعِهِمْ فِيهِ بِخِلَافِ أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَإِنّهُمْ إنّمَا يَجْتَمِعُونَ يَوْمَ النّحْرِ فَكَانَ هُوَ الْعِيدَ فِي حَقّهِمْ وَالْمَقْصُودُ أَنّهُ إذَا اتّفَقَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَقَدْ اتّفَقَ عِيدَانِ مَعًا

“Berkata guru kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) : Hanyalah hari Arofah merupakan hari ‘ied/raya bagi jama’ah haji di Arofah karena pada hari tersebut mereka berkumpul, berbeda dengan para penduduk kota (yang tidak berhaji), mereka berkumpul pada hari nahr (10 Dzulhijjah), maka 10 Dzulhijjah adalah hari raya mereka. Maksudnya jika bertepatan hari Arofah dengan hari jum’at maka telah bertemu dua hari raya”

Kedua : Ketaatan yang dilakukan di hari jum’at lebih afdol dari pada di hari-hari yang lain.

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

أَنّ الطّاعَةَ الْوَاقِعَةَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي سَائِرِ الْأَيّامِ حَتّى إنّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْفُجُورِ يَحْتَرِمُونَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَتَهُ وَيَرَوْنَ أَنّ مَنْ تَجَرّأَ فِيهِ عَلَى مَعَاصِي اللّهِ عَزّ وَجَلّ عَجّلَ اللّهُ عُقُوبَتَهُ وَلَمْ يُمْهِلْهُ وَهَذَا أَمْرٌ قَدْ اسْتَقَرّ عِنْدَهُمْ وَعَلِمُوهُ بِالتّجَارِبِ وَذَلِكَ لِعِظَمِ الْيَوْمِ وَشَرَفِهِ عِنْدَ اللّهِ وَاخْتِيَارِ اللّهِ سُبْحَانَهُ لَهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيّامِ، وَلَا رَيْبَ أَنّ لِلْوَقْفَةِ فِيهِ مَزِيّةً عَلَى غَيْرِهِ

“Sesungguhnya ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslimin pada hari jum’at dan malam jum’at lebih banyak dari pada di hari-hari yang lain. Bahkan sampai-sampai mayoritas ahli fujur (tukang maksiat) mereka menghormati hari jum’at dan malam jum’at. Mereka memandang bahwasanya barang siapa yang berani melakukan kemaksiatan pada hari jum’at maka Allah Azza wa Jalla akan menyegerakan hukuman baginya dan tidak menundanya. Ini merupakan perkara yang sudah tertanam dalam diri mereka dan mereka telah mengetahuinya dengan pengalaman. Hal ini dikarenakan keagungan dan kemuliaan hari jum’at di sisi Allah yang merupakan hari yang dipilih oleh Allah diantara hari-hari yang lain. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya wuquf pada hari jum’at memiliki keistimewaan dibandingkan di hari yang lainnya”

Ketiga : Berkumpulnya dua sebab besar dikabulkannya doa.

Ibnul Qoyyim berkata :

أَنّهُ يَدْنُو الرّبّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَشِيّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ مِنْ أَهْلِ الْمَوْقِفِ ثُمّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ أُشْهِدُكُمْ أَنّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ وَتَحْصُلُ مَعَ دُنُوّهِ مِنْهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَاعَةُ الْإِجَابَةِ الّتِي لَا يَرُدّ فِيهَا سَائِلًا يَسْأَلُ خَيْرًا فَيَقْرُبُونَ مِنْهُ بِدُعَائِهِ وَالتّضَرّعِ إلَيْهِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَيَقْرُبُ مِنْهُمْ تَعَالَى نَوْعَيْنِ مِنْ الْقُرْبِ أَحَدُهُمَا : قُرْبُ الْإِجَابَةِ الْمُحَقّقَةِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَالثّانِي : قُرْبُهُ الْخَاصّ مِنْ أَهْلِ عَرَفَةَ وَمُبَاهَاتُهُ بِهِمْ مَلَائِكَتَهُ

“Sesungguhnya Allah tabaaroka wa ta’aala mendekat kepada para jama’ah haji di sore hari Arofah, lalu Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikat. Allah berkata, “Apakah yang dikehendaki oleh mereka (jama’ah haji), sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwasanya aku telah mengampuni mereka”. Dan disertai dengan dekatnya Allah kepada para jama’ah haji, para jama’ah juga mendapatkan waktu terkabulkannya do’a (yaitu di jum’at sore) yang Allah tidak akan menolak seorangpun yang berdoa meminta kebaikan. Maka para jama’ah haji mendekat kepada Allah dengan do’a dan ketundukan mereka kepada Allah pada waktu tersebut, dan Allah juga mendekat kepada mereka dengan dua bentuk kedekatan,

Pertama : kedekatan pengkabulan Allah terhadap doa mereka pada waktu tersebut, dan

Kedua : kedekatan Allah secara khusus kepada para jam’ah haji dimana Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikatNya” (Zaadul Ma’aad 1/57)

Karenanya hendaknya para jama’ah haji berbahagia jika ternyata Hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at karena terkumpulnya banyak kebaikan. Karenanya Allah memilih hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji wadaa’ wuquf di Arofah beliau bertepatan dengan hari jum’at.

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Apakah Disyari'atkan Wuquf di atas Jabal Rahmah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.