Categories
Thaharah

Hukum Tayammum di Pesawat

Hukum Tayammum di Pesawat

Jika seseorang terhalangi dari menggunakan air dan dia berada di dalam pesawat sedangkan waktu shalat sangatlah sempit maka bolehkah ia bertayammum di dalam pesawat?

Sebelum membahas ini kita harus tahu tanah yang bisa dijadikan untuk yang bertayammum, apakah harus tanah yang berada langsung di atas bumi, atau boleh juga dengan debu yang menempel di permukaan suatu benda?

Berkata Ibnu Qudamah:

فَإِنْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى لِبْدٍ أَوْ ثَوْبٍ أَوْ جَوَالِقَ أَوْ بَرْذَعَةٍ أَوْ فِي شَعِيرٍ، فَعَلِقَ بِيَدَيْهِ غُبَارٌ، فَتَيَمَّمَ بِهِ، جَازَ. نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ. وَكَلَامُ أَحْمَدَ يَدُلُّ عَلَى اعْتِبَارِ التُّرَابِ حَيْثُ كَانَ، فَعَلَى هَذَا لَوْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى صَخْرَةٍ، أَوْ حَائِطٍ، أَوْ حَيَوَانٍ، أَوْ أَيِّ شَيْءٍ كَانَ، فَصَارَ عَلَى يَدَيْهِ غُبَارٌ، جَازَ لَهُ التَّيَمُّمُ بِهِ. وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ غُبَارٌ

“Jika seseorang menepukkan tangannya di kain wol, atau baju, atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel di kedua tangannya, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Ahmad menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah dimanapun tempatnya. Maka dengan ini, jika seseorang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. ([1])

Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa bolehnya bertayammum dengan seseuatu yang memiliki unsur tanah atau debu, begitu juga dengan bertayammum di pesawat, jika di pesawat kita mendapati adanya debu yang menempel di bagian pesawat tersebut maka boleh bagi kita untuk bertayammum dengannya, jika tidak ada maka kita tetap shalat walaupun tanpa harus bersuci, seperti yang dijelaskan dalam masalah di atas ketika seseorang tidak mendapati dua alat bersuci. Berkata Syaikh Utsaimin ketika ditanya tentang orang yang wajib mandi sedangkan di pesawat terdapat larangan untuk mandi dan waktu shalat sangat sempit, maka beliau menjawab:

إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر.

“jika memungkinkan untuk seseorang bertayammum di kursi pesawat maka hendaknya ia bertayammum, jika tidak memungkinkan seperti kosongnya dari debu maka ia shalat walaupun tanpa bersuci, jika ia mampu berseci maka hendaknya bersuci.” ([2])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) al-Mughni, 1/183

([2]) Majmu’ Fatawa wa rosaail al-Utsaimin 15/413