Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Jika tidak mendapat tempat di Muzdalifah bolehkah mabit di luar muzdalifah?

Bekal Islam by Bekal Islam
March 2, 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika tidak mendapat tempat di Muzdalifah bolehkah mabit di luar muzdalifah?

Jawab :

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

March 3, 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

March 3, 2020

Barangsiapa yang tidak mabit di Muzdalifah tanpa udzur maka ia harus bayar dam karena telah meninggalkan salah satu kewajiban haji.

Syaikh Bin Baaz berkata :

إِنْ كَانَ لَمْ يَجِدْ مَكَانًا فِي مُزْدَلِفَة أَوْ مَنَعَهُ الْجُنُوْدُ مِنَ النُّزُوْلِ بِهَا فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ؛ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ عَنْ تَسَاهُلٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ دَمٌ مَعَ التَّوْبَةِ.

“Jika ia tidak mendapati tempat (untuk mabit) di Muzdalifah atau ia dilarang oleh askar untuk berhenti di Mudzalifah maka tidak kena kewajiban apapun, berdasarkan firman Allah “Bertakwalah semampu kalian” (QS At-Taghobun : 16). Namun jika hal itu terjadi karena sikap bermudah-mudahan (menyepelakan dan menggampangkan) maka wajib baginya untuk membayar dam disertai dengan taubat” (Majmuu’ Fataawaa Ibn Baaz 17/287)

Maka jika seseorang sudah berusaha meninggalkan Arofah setelah terbenam matahari dengan segera, akan tetapi ia tetap saja tidak mendapatkan tempat untuk mabit di Muzdalifah maka tidak mengapa. Berbeda jika ia menggampangkan urusan, lalu sengaja meninggalkan Arofah setelah larut malam menuju Muzdalifah, atau sebagaimana sebagian travel yang sengaja ke Muzdalifah melalui jalur yang salah sehingga dilarang masuk oleh askar dan polisi maka wajib baginya untuk membayar dam dan bertaubat kepada Allah.

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by Bekal Islam
March 3, 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bagaimanakah cara mewakilkan lempar jamaroot?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.