27. وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ
wa qīla man rāq
27. dan dikatakan (kepadanya): “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”
Tafsir :
Kata رَاقٍ di dalam ayat ini memiliki dua makna (tafsiran). Tafsiran yang pertama, رَاقٍ maksudnya adalah tabib (Ahli ruqyah). Maka ketika roh telah sampai dikerongkongan, akan dikatakan kepada mereka bahwa tabib mana yang mampu menyembuhkan kondisi tersebut. Sungguh jika Allah Subhanahu wa ta’ala sudah mencabut nyawa seseorang, maka tidak ada yang bisa menyelamatkannya, meskipun dia seorang raja, presiden, menteri, pejabat, dan status jabatan lainnya. Harta dan jabatan seseorang sekali-kali tidak dapat menunda umur sedetik pun. Kata Allah Subhanahu wa ta’ala,
الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ، يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ، كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ
“(Orang-orang) yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Huthamah.” (QS. Al-Humazah : 2-4)
Sebanyak apa pun harta yang seseorang miliki, sungguh hal tersebut pun tidak dapat menambah umurnya meski sedetik pun.
Tafsiran yang kedua, رَاقٍ adalah mengangkat ke atas. Maksudnya adalah ayat ini merupakan perkataan malaikat. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir tatkala rohnya hendak dicabut dari tubuhnya, roh tersebut mengeluarkan bau yang sangat menjijikkan, sehingga malaikat tidak mau mengangkat roh tersebut. Maka para malaikat akan saling tolak-menolak dan bertanya-tanya bahwa siapa yang mau mengangkat rohnya ke atas. Mungkin dzahirnya kita melihat bahwa jenazah orang-orang kafir itu rapi dan harum, akan tetapi perkara gaib yang tidak kita ketahui adalah roh mereka sangatlah bau. ([1])
__________________________
Footnote :