Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Hukum Zakat Asuransi

Bekal Islam by Bekal Islam
June 4, 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat Asuransi

Sebelum kita membahas tentang zakat asuransi, perlu kita ketahui bahwa asuransi dengan berbagai macamnya haram([1]) hukumnya kecuali asuransi ta’awuni([2]).

Apakah asuransi selain ta’awuni harus dizakatkan? Karena asuransi selain ta’awuni hukumnya haram, maka pembahasannya sama seperti zakat harta haram. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah bahwa mayoritas mazhab ulama sepakat bahwa harta zakat tidak boleh dizakatkan, bahkan tidak sah jika berzakat dengannya,

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

May 21, 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

May 21, 2021

وَالْمَال الْحَرَامُ كُلُّهُ خَبَثٌ لاَ يَطْهُرُ، وَالْوَاجِبُ فِي الْمَال الْحَرَامِ رَدُّهُ إِلَى أَصْحَابِهِ إِنْ أَمْكَنَ مَعْرِفَتُهُمْ وَإِلاَّ وَجَبَ إِخْرَاجُهُ كُلِّهِ عَنْ مِلْكِهِ عَلَى سَبِيل التَّخَلُّصِ مِنْهُ لاَ عَلَى سَبِيل التَّصَدُّقِ بِهِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ أَصْحَابِ الْمَذَاهِبِ

“Harta haram seluruhnya buruk dan tidak suci, yang wajib terhadap harta haram adalah mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan untuk diketahui. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan seluruhnya dari kepemilikannya sebagai bentuk berlepas diri darinya bukan sebagai sedekah. Hal ini disepakati oleh para ulama mazhab.” ([3])

Adapun asuransi ta’awuni yang digunakan untuk tujuan sosial maka dia sudah bukan menjadi pemilik orang yang mengeluarkan harta tersebut sehingga tidak ada zakatnya. ([4])

Footnote:
_______

([1]) Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami (13/473).

([2]) Lihat: Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami (13/471).

([3]) Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Qiwaitiyah (23/249).

([4]) Lihar: Nawazil az-Zakah (hlm. 263-264).

Tags: asuransi syariahmenghitung zakat asuransizakat asuransi
Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Zakat Harta Sewa yang Menjadi Hak Milik (IMBT)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.