Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Hukum Memberi Zakat Kepada Anak Yatim

Bekal Islam by Bekal Islam
May 21, 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah yatim berhak mendapatkan zakat?

Perlu diketahui bahwa zakat hanya diberikan untuk 8 ashnaf (kelompok) yang disebutkan dalam Q.S.  At-Taubah ayat 60. Jika anak yatim tersebut termasuk dari 8 ashnaf yang disebutkan, maka ia termasuk orang yang berhak untuk mendapatkan zakat, dan jika tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut, maka ia tidak berhak. Karena murni status yatim (tanpa embel-embel lain) bukanlah termasuk kategori penerima /mustahik zakat.

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

May 21, 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

May 21, 2021

Syaikh Utsaimin rahimahullah  pernah ditanya tentang memberikan zakat kepada anak yatim, lalu beliau menjawab,

الأَيْتَامُ الفُقَرَاءُ مِنْ أَهْلِ الزَّكَاةِ. فَإِذَا دُفِعَتْ الزَّكَاةُ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ فَهِيَ مُجْزِئَةٌ إِذَا كَانُوْا مَأْمُوْنِيْنَ عَلَيْهَا. فَيُعْطَى وَلِيُّهُمْ مَا يَسُدُّ حَاجَتَهُمْ وَيَشْتَرِيْ بِهَا هُوَ نَفْسُهُ مَا يَحْتَاجُوْنَ

“Para yatim yang fakir termasuk mustahik zakat. Sehingga jika zakat tersebut dibayarkan kepada wali-wali mereka, maka zakat tersebut dianggap sah, selama para wali tersebut diketahui bersifat amanah. Maka diberikan kepada wali mereka apa yang bisa menutupi kebutuhan anak-anak yatim nan fakir tersebut, dan dia membelanjakan dengannya apa yang mereka butuhkan.” ([1])

Beliau juga berkata,

“Akan tetapi perlu diperhatikan, bahwa sebagian orang menyangka bahwa yatim memiliki hak zakat secara mutlak, dan ini tidak benar, karena yatim bukan termasuk 8 kelompok yang berhak mendapatkan harta zakat. Adapun jika ia juga termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, (seperti anak yatim yang fakir/miskin, maka ia berhak mendapatkannya).

Adapun semata-mata karena status yatim, maka (tidak), (bahkan) terkadang anak yatim merupakan seorang kaya raya yang tidak membutuhkan zakat.” ([2])

Footnote:

__________

([1]) Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin (18/346).

([2]) Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin (18/353).

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Selain Fakir Miskin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.