Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Ar-Riqab (Membebaskan Budak) – Yang Berhak Menerima Zakat #4

Bekal Islam by Bekal Islam
May 21, 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yang Berhak Menerima Zakat #4
Ar-Riqab
الرِّقَابُ (membebaskan budak)

Definisi

Riqab secara Bahasa adalah bentuk jamak dari raqabah yang artinya al-‘Unuq yaitu leher. Kata ini digunakan untuk menunjukkan satu orang sepenuhnya.([1]) Para ulama menyebutkan bahwa yang masuk ke dalam kategori ar-Riqab ada 3 macam, yaitu:

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

May 21, 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

May 21, 2021
  1. Al-Mukatab yaitu hamba yang berusaha memerdekakan dirinya dengan mencicil ‘harga kebebasan dirinya’. Para ulama sepakat bahwa budak jenis ini adalah salah satu mustahik zakat dari kategori ar-Riqab.([2])
  2. Memerdekakan budak muslim.([3])
  3. Menebus tahanan muslim yang tertahan di tangan orang-orang kafir([4]). Karena penebusan para muslim yang ditawan seperti membebaskan mereka dari bentuk perbudakan, maka ini masuk dalam keumuman ayat.

Tiga jenis budak ini diberikan harta zakat sesuai dengan kebutuhannya, yaitu sekadar yang bisa membebaskannya dari perbudakan tersebut.

Footnote:

________

([1]) Lihat: An-Nihayah Fi Gharib al-Hadits Wa al-Atsar, karya Ibnul Atsir (2/249).

([2]) Lihat: Fath al-Qadir (2/263), Al-Mukhtashar al-Fiqhi, karya Ibn ‘Arafah, Mukhtashar al-Muzani (8/257), Al-Mughni (6/477).

([3]) Menurut mazhab Maliki, harta zakat dapat dipergunakan untuk membebaskan budak muslim non mukatab, baik disalurkan langsung oleh yang menunaikan, ataupun melalui penguasa.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, yang demikian tidaklah boleh, karena hakikatnya ini sama saja seperti memberikan harta zakat kepada tuannya. [Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (23/320)].

Yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan keumuman ayat QS. At-Taubah ayat 60.

([4]) Dikatakan oleh al-Mardawi bahwa ini adalah nas dari imam Ahmad [Lihat: Al-Inshaf Fi Ma’rifah ar-Rajih Min al-Khilaf, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (23/320)].

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Gharim (Orang yang Terlilit Utang) - Yang Berhak Menerima Zakat #5

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.