Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Berkurang Ketika Haul

Bekal Islam by Bekal Islam
June 4, 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Berkurang Ketika Haul

Bagaimana jika seseorang menyegerakan zakatnya kemudian saat haul hartanya tersebut ternyata berkurang dari batas nisab atau bahkan habis, apakah zakatnya tersebut masih dianggap zakat oleh syariat?

Jawabannya tentu tidak, harta tersebut tidak dianggap zakat. Hal ini karena di antara syarat zakat adalah melewati haul, dan syarat ini tidak tercapai dalam kasus ini. ([1])

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

May 21, 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

May 21, 2021

Apakah boleh menarik kembali harta yang telah dibayar dalam kasus di atas?

Dalam hal ini para ulama merinci:

Keadaan pertama, jika muzakki tidak menjelaskan bahwa zakat yang ia bayarkan tersebut merupakan zakat yang disegerakan sebelum waktunya saat membayar, maka ia tidak berhak untuk menarik kembali hartanya tersebut. Hal ini karena secara zahir harta yang dibayarkan tersebut merupakan zakat wajib atau minimal sedekah sunah, dan telah terjadi qabdh (serah terima), maka tidak berhak baginya untuk menarik kembali apa yang telah dibayarkan.

Keadaan kedua, jika muzakki menjelaskan bahwa zakat yang ia bayarkan tersebut merupakan zakat yang disegerakan sebelum waktunya saat membayar, maka boleh baginya untuk menarik hartanya tersebut. Hal ini karena pada kondisi ini muzakki membayar sesuatu yang ia sangka akan utuh. Apabila keutuhan yang disangkakan tersebut tidak tercapai, maka berhak baginya untuk menarik kembali harta yang telah dibayarkan tersebut, sebagaimana seseorang yang membayar sewa rumah di awal kemudian rumah yang disewa tersebut ternyata hancur sebelum selesainya waktu sewa. ([2])

Footnote:

________

([1]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab (6/149).

([2]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab (6/149).

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Bertambah Ketika Haul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.