Berdiri Ketika Shalat
Disusun oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA
Penjelasan
Tidak ada silang pendapat di antara para ulama akan wajibnya berdiri di shalat fardu bagi yang mampu ([1]), hal ini berdasarkan firman Allah -subhaanahu wa ta’ala-:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوا للهِ قَانِتِيْنَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat asar). Dan Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk. ([2])
“Berdirilah” pada ayat merupakan fi’il amr (Kata kerja yang menunjukan kepada perintah) yang dalam ilmu usul fikih dipergunakan untuk hal yang wajib, kecuali ada indikasi lain yang memalingkan perintah tersebut dari wajib menjadi sunnah atau mubaah.
Dan juga hadits Abu Hurairah yang mengisahkan seorang Sahabat yang belum memahami tata cara shalat yang baik, lalu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun bersabda sembari mengajarkannya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudu …” ([3])
Dalam hadits ini disebutkan:
“jika engkau hendak berdiri untuk shalat…”, menunjukkan bahwasanya shalat itu ketika hendak dikerjakan yaitu dengan posisi berdiri. Maka barangsiapa yang mampu berdiri namun mengerjakan shalat tanpa berdiri maka shalatnya tidak sah.
Jika seseorang tidak mampu, maka diperbolehkan untuk tidak berdiri berdasarkan hadits ‘Imran bin Hushain -radhiyallaahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka (shalatlah dengan) duduk, jika tidak mampu maka (shalatlah dengan) berbaring” ([4])
Hal ini juga dikarenakan Allah tidak akan membebani hambanya di luar batas kemampuannya. Sebagaimana firman Allah -subhaanahu wa ta’aala-:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” ([5])
Allah -subhaanahu wa ta’aala- juga memerintahkan kaum Muslimin untuk bertakwa sesuai kemampuan mereka. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” ([6]).
Dan apabila shalat dengan posisi duduk, maka disunahkan untuk shalat dengan posisi tarabbu’ (duduk bersila) ([7]); yaitu posisi duduk dengan memposisikan kedua telapak kaki di bawah paha sehingga betis dan paha menjadi tampak. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Saya pernah melihat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan shalat dengan duduk tarabbu’ (bersila)”. ([8])
An-Nawawi berkata, “Shalat dengan duduk tidak disyaratkan harus benar-benar tidak mampu berdiri, juga tidak cukup hanya dengan merasa kesulitan pada tingkatan yang paling rendah, akan tetapi yang menjadi patokan adalah kesulitan yang nampak jelas, jika dia merasa hawatir akan mengalami kesulitan yang parah atau akan bertambah sakit, atau yang serupa dengannya atau bagi yang bepergian dengan kapal laut karena khawatir tenggelam atau pusing (mabuk laut) maka dia boleh melaksanakan shalat dengan duduk dan tidak perlu mengulanginya lagi”. ([9])
Hukum-Hukum Ketika Berdiri dalam Shalat
Tidak Wajib Berdiri dalam Shalat Sunah
Adapun pada shalat sunah maka diperbolehkan untuk shalat sambil duduk walaupun dia mampu untuk melaksanakannya dengan berdiri. Ini merupakan ijmak ulama([10]), dan ia juga telah diriwayatkan dalam hadits Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً صَلاَةَ اللَّيْلِ
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– shalat ketika safar di atas kendaraan, mengikuti arah kendaraannya. Beliau bergerak (sujud-rukuk) dengan isyarat (yaitu) dalam shalat malam”([11])
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma,
عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di atas kendaraan. ([12])
Begitu juga saat qiyamullail, dibolehkan mengerjakannya dengan duduk, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ: كَانَ يُصَلِّي لَيْلًا طَوِيلًا قَائِمًا، وَلَيْلًا طَوِيلًا قَاعِدًا، وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا، وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat malam yang panjang dalam keadaan berdiri dan terkadang dalam keadaan duduk. Apabila beliau membaca surat dengan shalat berdiri maka beliau ruku’ dengan (rukuknya orang yang shalat) berdiri, dan apabila beliau membaca surat dalam keadaan shalat duduk maka beliau ruku’ dengan (ruku’nya orang yang shalat) duduk. ([13])
Shalat sunnah orang yang berdiri lebih utama dengan orang yang shalat sunnah dengan duduk
Akan tetapi pahala shalat dengan duduk menjadi setengah dari pahala shalat dengan berdiri, berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: حُدِّثْتُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ»، قَالَ: فَأَتَيْتُهُ، فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي جَالِسًا، فَوَضَعْتُ يَدِي عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ: «مَا لَكَ؟ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو» قُلْتُ: حُدِّثْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَّكَ قُلْتَ: «صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا عَلَى نِصْفِ الصَّلَاةِ»، وَأَنْتَ تُصَلِّي قَاعِدًا، قَالَ: «أَجَلْ، وَلَكِنِّي لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ».
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya telah dikabari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah shalat”, Abdullah bin Amr berkata: “Maka saya melaksanakannya, saya mendapatinya shalat dengan duduk, saya meletakkan tangan saya di kepala beliau”, maka beliau bersabda: “Ada apa wahai Abdullah ?”, saya menjawab: “Telah dikabarkan kepada saya bahwa anda bersabda wahai Rasulullah: “Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah shalat, dan anda melaksanakan shalat dengan duduk”. Maka beliau bersabda: “Ya benar, akan tetapi saya tidaklah seperti salah satu dari kalian.” ([14])
Faedah: Orang yang shalat dalam keadaan berdiri lebih utama dari orang yang shalat dalam keadaan duduk. Dibolehkan shalat dalam keadaan duduk, namun mendapatkan separuh pahala orang yang shalat berdiri. Kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa meskipun beliau shalat dalam keadaan duduk, namun mendapatkan pahala sebagaimana orang yang shalat dalam keadaan berdiri.
Hal ini juga disebutkan dalam hadits Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ
“Orang yang shalat sambil berdiri lebih utama. Orang yang shalat sambil duduk mendapat pahala setengah dari pahala orang yang shalat berdiri. Orang yang shalat sambil berbaring mendapat pahala setengah dari pahala orang shalat yang duduk.” ([15])
Shalat orang yang duduk karena udzur mendapat pahala penuh sama dengan orang yang shalat berdiri
Shalat orang yang duduk karena udzur maka tidak mengurangi pahalanya, sebagaimana dia shalat dalam keadaan berdiri. Karena dari kebiasaannya mendirikan shalat dalam keadaaan berdiri, hingga terhalang dengan sebab yang berakibat dia mendirikan shalat dengan duduk. Sebagaimana hadits riwayat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sedang sakit atau bepergian maka tetap dituliskan (pahala) baginya seperti halnya yang ia lakukan ketika dalam keadaan sehat dan bermukim”. ([16])
Batasan Berdiri
Batasan berdiri di dalam shalat adalah dengan menegakkan badan dan lurus([17]). Tidak menjadi masalah jika dia sedikit membungkuk dengan syarat tidak sampai membungkuk seperti orang yang ruku’, hal ini menurut kesepakatan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. ([18])
Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sa’idiy radihyallahu ‘anhu berkata:
أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالُوا: فَاعْرِضْ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُ أَكْبَرُ، وَرَكَعَ، ثُمَّ اعْتَدَلَ، فَلَمْ يُصَوِّبْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُقْنِعْ، وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، قَالُوا: صَدَقْتَ هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku ajarkan kepada kalian cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berkata: Perlihatkanlah kepada kami. Lantas dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berdiri untuk shalat, maka beliau bediri dengan tegak dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Lalu jika hendak rukuk maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya, kemudian mengucapkan: Allahu Akbar. Lalu ruku’, kemudian meluruskan ruku’nya, tidak mengangkat kepalanya dan tidak juga merunduk. Beliau meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya. Maka para sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata: kamu benar, seperti itulah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. ([19])
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat maka beliau berdiri dengan tegak. Dan beliau juga bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat.” ([20])
Hukum berdiri dengan Bersandar
Dalam shalat diwajibkan bagi seseorang untuk berdiri sesuai dengan kemampuannya. Apabila dia berdiri dengan bersandar pada sesuatu, seperti tembok, tongkat dan lain-lain, sekiranya diambil kemudian dia jatuh, maka shalatnya tidak sah. ([21]) Hal ini berdasarkan keumuman hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping.”’ ([22])
Kapan Gugur Wajibnya Berdiri dalam shalat?
Tidak diwajibkan berdiri ketika melaksanakan shalat-shalat wajib dengan sebab-sebab berikut:
Pertama : Sakit atau lemah. Berdasarkan keumuman hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Disebutkan pula dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَقَطَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فَرَسٍ فَخُدِشَ – أَوْ فَجُحِشَ – شِقُّهُ الأَيْمَنُ، فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ، فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّى قَاعِدًا، فَصَلَّيْنَا قُعُودً
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. ([23])
Jika orang yang sakit mampu mengerjakan shalat dengan berdiri meskipun hanya sekedar membaca ayat, maka hendaknya dia kerjakan dengan berdiri. ([24])
Kedua : Keadaan takut. Berdasarkan firman Allah azza wa jalla:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan”. ([25])
Arah Pandangan Mata ketika Shalat
Tidak ada dalil yang tegas dan sahih yang menentukan ke arah mana pandangan seseorang ditujukan tatkala shalat. Karenanya seseorang yang sedang shalat boleh memandang ke arah yang dapat membantunya untuk lebih khusyuk di dalam shalatnya. Ia boleh melihat ke arah imam atau pun ke arah bawah (ke arah tempat sujud), namun ia tidak diperbolehkan melihat ke atas([26]).
Dan umumnya seseorang akan lebih khusu’ dengan menghadap ke tempat sujud, dan hal itu lebih terlihat mengagungkan Allah azza wa jalla, serta lebih menjauhkan kita dari melihat hal-hal yang tidak perlu yang bisa mengganggu konsentrasi hati. Kecuali memang ada kebutuhan untuk melihat ke depan atau yang semisalnya.
Ibnu ‘Abdil Barr -dari mazhab Maliki- berkata:
وَمَنْ نَظَرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُوْدِهِ كاَنَ أَسْلَمَ لَهُ وَأَبْعَدَ مِنَ الاِشْتِغَالِ بِغَيْرِ صَلاَتِهِ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Dan barang siapa yang melihat ketempat sujudnya, maka hal yang demikian itu lebih selamat baginya dan lebih jauh dari tersibukkannya ia dari hal-hal selain shalat in sya Allah” ([27])
Imam Ahmad berkata :
الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ: أَنْ يَجْعَلَ نَظَرَهُ إلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ.
“Khusyuk dalam shalat yaitu dengan menjadikan pandangan ke tempat sujudnya”([28])
Ibnu Hajar -dari Mazhab Syafii- berkata:
وَيُمْكِنُ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ فَيُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ النَّظَرُ إِلَى مَوْضِعِ السُّجُودِ وَكَذَا لِلْمَأْمُومِ إِلَّا حَيْثُ يَحْتَاجُ إِلَى مُرَاقَبَةِ إِمَامِهِ وَأَمَّا الْمُنْفَرِدُ فَحُكْمُهُ حُكْمُ الْإِمَامِ
“Dan mungkin bisa di bedakan antara imam dengan makmum. Dianjurkan bagi imam untuk melihat ke tempat sujud. Demikian pula bagi makmum, kecuali ketika ia butuh untuk memperhatikan (gerakan) imam. Adapun yang shalat sendiri (munfarid) maka hukumnya seperti imam.” ([29])
Detail
Karena tidak adanya dalil yang tegas dan sahih yang menunjukkan akan hal ini maka para ulama berselisih pendapat perihal mana yang lebih afdal bagi seorang yang sedang shalat, apakah melihat ke arah imam, ataukah melihat ke arah tempat sujud. Ada dua pendapat dalam persoalan ini:
Pendapat pertama: Hendaknya seseorang ketika shalat matanya tertuju pada tempat sujudnya, dan tidak menoleh kemana-mana. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, yang terdiri dari ulama Mazhab Syafii, Mazhab Hambali, Ashhabu–r ro’yi (Mazhab Hanafi) ([30]), dan ini merupakan pendapat yang dinukil dari Muslim bin Yasar, Ishaq bin Rohawaih([31]), Muhammad bin Sirin([32]), dan Ats-Tsauri([33]),
Ibnu-l Mundzir berkata:
وَهَذَا قَوْلُ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ غَيْرَ مَالِكٍ
“Dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama kecuali Imam Malik” ([34])
Pendapat pertama ini berdalil dengan 4 hadits, yaitu hadits Abu Hurairah (namun ia adalah hadits yang mursal sehingga ia dihukumi sebagai hadits daif) ([35]), hadits Anas bin Malik (namun ia adalah hadits yang daif karena pada silsilah periwayatannya terdapat seorang perawi yang matruuk) ([36]), hadits dari Sulaiman bin Daud (hadits ini daif karena pada silsilah periwayatannya terdapat seorang perawi yang dha’íf)([37]), dan hadits Aisyah ([38]).
Pendapat kedua: Hendaknya seseorang mengarahkan matanya ke depan; menghadap ke arah kiblat (yaitu ke arah imam) tatkala shalat. Dan ini adalah pendapat Imam Malik([39]), dan zahirnya merupakan pendapat Bukhari, sebagaimana nampak dari sub judul pada kitab Shahih-nya. Beliau berkata :
بَابُ رَفْعِ الْبَصَرِ إِلَى الإِمَامِ فِي الصَّلاَةِ
“Bab: Mengangkat Pandangan ke Arah Imam” ([40])
Pendapat kedua berdalil dengan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa para sahabat ketika shalat, mampu melihat gerak-gerik Nabi -shallallahu álaihi wa sallam-([41]). Akan tetapi semua hadits ini tidak secara tegas menunjukkan disyariatkannya mengarahkan pandangan ke depan (ke arah imam) ketika shalat. Sisi argumentasi maksimalnya hanya menunjukkan bahwa para sahabat melihat ke arah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ketika mereka sedang shalat. Dan bisa jadi tindakan para sahabat melihat ke arah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam -tatkala shalat disebabkan oleh beberapa hal:
Pertama : Keistimewaan bagi Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada pada selain Beliau. Karena dengan melihat Beliau, sifat shalat Beliau –shallallahu alaihi wa sallam- dapat diketahui dan diikuti oleh umatnya, berbeda dengan imam-imam shalat selain Beliau –shallallahu alaihi wa sallam-.
Kedua : Bahwa yang melihat ke arah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- hanya para sahabat yang shalat di dekat beliau. Karena jika yang jauh dari beliau -terutama yang berada di saf paling belakang- juga melihat ke arah Beliau, tentu hal itu akan menghilangkan kekhusyukan, sedangkan khusyuk adalah rukun dari shalat itu sendiri.
Ketiga : Hadits-hadits tersebut juga tidak secara tegas menerangkan bahwa para sahabat selalu melihat ke arah imam. Bisa jadi ketika itu ada suatu hal yang memotivasi mereka untuk melihat ke depan.
Gerakan Tata Cara Berdiri dalam Shalat
Gerakan yang benar
Gerakan yang salah
FOOTNOTE:
([1]) Ibnu Abdil Bar berkata: Ulama tidak ada yang berselisih, seseorang yang mampu berdiri namun mengerjakan shalat dengan duduk, maka shalatnya tidak sah, begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, An-Nawawi dan Ibnu Hajar (lihat: Al-Istidzkar 2/180, Maratibul Ijma’ hal.26, Bidayatul Mujtahid 1/152, Al-Majmu’ 3/258, Fathul Bari 2/584)
([3]) HR. Bukhari 8/135 no 6667, Muslim 1/298 no. 397
([7]) Namun jika tidak duduk dengan bersila maka tidak mengapa, hal ini karena keumuman hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping.” (HR. Bukhari no. 1117)
Maka lafaz “duduk” di dalam hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang sholat dalam kondisi duduk iftirosy atau duduk yang lainnya maka tidak mengapa. Hanya saja duduk dengan bersila itu yang disunnahkan dan lebih afdal karena lebih mudah dan lebih tenang. Selain itu duduk bersila menandakan bahwa duduk tersebut adalah pengganti dari berdiri. Karenanya jika seseorang duduk dalam kondisi bersila, maka ketika ruku’ maupun sujud tetap saja ia duduk bersila, dan tidak usah merubah duduknya kepada duduk yang lainnya. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 4/327-328)
([8]) HR. Nasa’i no.1661, dan disahihkan oleh Al-Albani.
([10]) An-Nawawi mengatakan ulama telah sepakat dibolehkan shalat sunnah dengan duduk meskipun dia mampu untuk berdiri, hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar dan Ibnu Qudamah (lihat: Al-Istidzkar 2/180, Al-Majmu’ 3/275 dan Al-Mughni 2/105).
([11]) HR. Bukhari 2/25 no. 1000
([17]) Sekiranya seseorang keluar dari “definisi berdiri” hingga merunduk seperti merunduknya orang yang rukuk, maka dia tidaklah dikatakan telah berdiri sesuai dengan definisi berdiri (Lihat Majmu’ Al-Fatawa 22/544)
([18]) Lihat: Hasyiyah ibnu Abidin 1/444, Mughnil Muhtaj 1/154, Al-Inshaf (2/81).
([19]) HR. Abu Dawud no. 730, Tirmidzi no.304, Ibnu Majah 709
([21]) Inilah yang dikatakan oleh Malikiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah. Dikarenakan berdiri seperti itu menunjukkan bahwa orang itu tidaklah sedang berdiri dengan sebenarnya. (lihat: As-Syarhul Kabir wa hasyiyatu Ad-Dasuqi 1/231, Ar-Raudhul Murbi’ hal.96, Al-Majmu’ 3/259).
- Menurut Hanafiyyah: Apabila seseorang bersandar pada tongkat atau tembok dan sejenisnya, kemudian dia terjatuh ketika tongkat tersebut diambil, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika hal itu dilakukan karena udzur, maka shalatnya tetap sah. Berdiri ketika shalat hanya sebatas takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah saja (lihat: Ad-Durrul Mukhtar 1/411).
- Menurut Malikiyyah: Diwajibkan bagi imam dan orang shalat sendirian untuk berdiri dalam keadaan takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah dan ketika hendak menjatuhkan badan untuk rukuk. Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu berdiri, mengerjakan shalat fardhu dengan duduk atau merunduk, meskipun dia bersandar dengan tiang.
Adapun berdiri saat membaca surat selain Al-Fatihah, makanya hukumnya sunnah, meskipun dia bersandar kepada sesuatu yang sekiranya dihilangkan maka dia terjatuh. (lihat: Hasyiyah As-Showiy 1/312).
- Menurut sebagian Syafi’iyyah: Seseorang yang shalat dengan bersandar dengan sesuatu (apabila dihilangkan kemudian dia terjatuh) diperbolehkan, namun dimakruhkan. Karena keadaan tersebut masih dianggap berdiri. Sebagian yang lain mengatakan: orang yang shalat dengan bersandar padahal dia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah. Sebagian yang lain lagi mengatakan: Dibolehkan shalat dengan bersandar dengan syarat barang yang dibuat bersandar tidak jatuh. (lihat: Al-Majmu’ 3/258)
- Menurut Hanabilah: Jika dia bersandar dengan sesuatu tanpa udzur apapun, maka shalatnya batal. Dan berdiri diwajibkan saat takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama, dan setelah rakaat pertama saat membaca Al-Fatihah saja (Kassyaful Qina’ 1/450)
([24]) Lihat: Al-Muhaddzab 1/180 dan Al-Mughni 2/144.
([26]) Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengarahkan pandangan ke atas, sebagaimana hadits Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.
“Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo’a dalam shalat, atau mata mereka akan tersambar.” (HR. Muslim no. 429)
([27]) At-Tamhid, Ibn Abdil Barr, 17/393
Catatan: Sebagian ulama (seperti Syariik al-Qodhy) menentukan tempat-tempat khusus untuk mata pada gerakan-gerakan tertentu dalam shalat. Seperti: melihat ke arah kakinya tatkala rukuk, dan melihat ke arah hidungnya tatkala sujud, dan melihat ke arah pundaknya tatakala salam, dan yang semisalnya.
Ibn Abdil Barr mengomentari ketentuan-ketentuan tersebut dengan berkata:
هَذَا كُلُّهُ تَحْدِيْدٌ لَمْ يَثْبُتْ بِهِ أَثَرٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ فِي النَّظْرِ
“Dan seluruh penentuan ini tidak ditunjukkan oleh satu pun riwayat yang sahih, dan tidak pula oleh penalaran logika.” (At-Tamhid, Ibn Abdil Barr, 17/393)
Dan juga terdapat beberapa atsar dari para Salaf yang menyarankan orang yang shalat untuk mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya. Diantaranya dari :
- Muslim bin Yasaar. Abu Qilabah berkata :
سَأَلْتُ مُسْلِمَ بْنَ يَسَارٍ: أَيْنَ مُنْتَهَى الْبَصَرِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: «إِنْ حَيْثُ تَسْجُدُ حَسَنٌ»
“Aku bertanya kepada Muslim Bin Yasar: Kemana kah pandangan diarahkan ketika shalat? Ia pun menjawab: Jika (kamu arahkan ke arah) tempat sujudmu, maka itu baik.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah No. 6501)
- Ibrohim An-Nakho’i, sebagaimana yang dikabarkan oleh Al-Awwam,
«أَنَّهُ كَانَ يُحِبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ لَا يُجَاوِزَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ»
“Sesungguhnya ia (An-Nakho’i) menyukai jika pandangan seorang yang shalat tidak melewati tempat sujudnya.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, No. 6502)
- Ibn Sirin
«أَنَّهُ كَانَ يُحِبُّ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ بَصَرَهُ حِذَاءَ مَوْضِعِ سُجُودِهِ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ، أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا، فَلْيُغْمِضْ عَيْنَيْهِ»
“Sesungguhnya ia (Ibn Sirin) menyukai agar seseorang mengarahkan pandangannya ke arah tempat sujudnya, apabila ia tidak melakukannya -atau ia mengatakan kalimat yang semisalnya- maka hendaknya ia pejamkan kedua matanya.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, No. 6503)
([29]) Fathu–l Bari, Ibn Hajar, 2/232
([30]) Al-Mabsuth, As-Sarokhsi, 1/45
([31]) Al-Ausath, Ibn Mundzir, 3/273
([32]) Mushannaf, Ibn Abi Syaibah, no.6564
([33]) Al-Istidzkar, Ibn Abdil Barr, 1/474
([34]) Al-Ausath, Ibn Mundzir, 3/273
([35]) Hadits Abu Hurairah, beliau berkata :
أَنَّ رَسْوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى رَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَنَزَلَتْ: {الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشَعُوْنَ} فَطَأْطَأْ رَأْسَهُ
“Dahulu Rasulullah -shalahu ‘alaihi wa sallam- mengarahkan pandangannnya ke langit ketika shalat, hingga turunlah ayat: “(yaitu) Orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (QS 23 : 2), lalu Beliau pun menundukkan kepalanya.” (HR. Al-Hakim [3843], Al-Baihaqi [3539], dan [3540], Ibn Abi Syaibah [6380], ‘Abdu-r Razzaq [3262], dan Abu Daud dalam Maraasil-nya [44], dengan lafaz yang berbeda-beda, dan lafaz ini adalah lafaz Al-Hakim dan Al- Baihaqi.)
Hadits ini berporos pada Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu álaihi wa sallam, namun diperselisihkan apakah ia maushuul (tersambung jalur periwayatannya kepada Nabi melalui Abu Hurairah) ataukah mursal (dari Muhammad bin Sirin langsung dari Nabi, tanpa melalui Abu Hurairah)
Yang benar adalah riwayatnya mursal, dan riwayat yang maushul adalah sebuah kekeliuran. Al-Baihaqi -setelah meriwayatkan yang maushul– berkata :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْصُولًا، وَالصَّحِيحُ هُوَ الْمُرْسَلُ
“(Hadits ini) diriwayatkan dari Abu Hurairah secara maushul, namun yang benar hadits ini adalah mursal.” (As-Sunan al-Kubro 2/401)
Penjelasan akan hal ini sebagai berikut :
Ada tiga perawi yang meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, yaitu: Ayyub As-Sikhtiyani, Khalid Al-Hadzdza’, dan Abdullah bin Aun. Kemudian ada beberapa perawi yang meriwayatkan dari masing-masing dari ketiganya.
Yang meriwayatkan secara maushul dari Abu Hurairah hanya dua jalur:
- Dari jalur Ibn ‘Ulayyah dari Ayyub Assikhtiani dari Muhammad bin Sirin. ( Hakim no 3483 dan Al-Baihaqi no.3683, dan Beliau meriwayatkan dari jalur Hakim)
Akan tetapi Ibn ‘Ulayyah menyelisihi Ma’mar bin Rosyid Al-Azdi, karena Beliau (Ma’mar) meriwayatkan dari Ayyub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin secara mursal. (Mushannaf Abdi-r Razzaq, no.3262)
- Dari jalur Muhammad bin Yunus dari Sa’id Abu Zaid Al-Anshari dari Ibn ‘Aun dari Muhammad S (HR. Al-Baihaqi no.3540)
Akan tetapi hadits ini daif karena pada silsilah riwayatnya terdapat seorang perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kudaimi, dan ia merupakan seorang perawi yang dha’if sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajar Al-Asqolani, beliau berkata :
مُحَمَّدُ بْنُ يُوْنُسَ…الْكُدَيْمِي …الْبَصْرِي ضَعِيْفٌ
“Muhammad bin Yunus…Al-Kudaimi…Al-Bashri, dia adalah perawi yang dha’if.” (Taqriib at-Tahdzib, Ibn Hajar, no.6419)
Sementara yang meriwayatkan secara mursal lebih banyak. Mereka adalah:
- Mu’tamir dari Kholid Al Hadz-dza’ dari Muhammad bin Sirin secara mursal.
- Ma’mar dari bin Rosyid dari Ayyub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin secara mursal.
- Abu Syihab dari Abdullah bin ‘Aun dari Muhammad bin Sirin secara mursal.
- Husyaim dari Abdullah bin ‘Aun dari Muhammad bin Sirin secara mursal.
Kemudian, seandainya hadits ini sahih, ia tidaklah cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum. Karena kandungan hadits ini hanya menyatakan bahwa Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- menundukkan kepalanya, dan tidak ada penegasan bahwa Beliau melihat ke arah tempat sujud.
([36]) Hadits Anas bin Malik, Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
يَا أَنَسُ اجْعَلْ بَصَرَكَ حَيْثُ تَسْجُدُ
“ Wahai Anas, arahkanlah pandanganmu kearah tempat sujudmu” (HR. Al Baihaqi 3545)
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Al-Fudhail bin Al-Husain dari Ulailah bin Badr dari Unthuwanah dari Al-Hasan dari Anas bin Malik.
Akan tetapi ia dihukumi sebagai hadits daif disebabkan hal-hal berikut:
Pertama : Pada sanadnya terdapat Ar-Robi’ bin Badr yang dikenal dengan ‘Ulailah bin Badr. Dia adalah perawi yang matruuk.
Ibn Hajar berkata :
الرَّبِيْعُ بْنُ بَدْرٍ بْنِ عَمْرٍو ْبِن جَرَادٍ التَّمِيْمِي…يُلَقَّبُ عُلَيْلَةً…مَتْرُوْكٌ
“Ar-Robi’ bin Badr bin ‘Amr bin Jarod At-Tamimi… digelari dengan ‘Ulailah… matruuk.” (Taqriib at-Tahdziib, no. 1883, lihat juga: Miizaan al-Ítidaal, Adz-Dzahabi no 5981 dan Al-Kaamil, Ibn Ádiy no 651)
Kedua : ‘Unthuwanah adalah perawi yang majhuul.
Al-‘Uqoili berkata:
عُنْطُوَانَةُ عَنِ الْحَسَنِ مَجْهُولٌ بِالنَّقْلِ، حَدِيثُهُ غَيْرُ مَحْفُوظٍ
“‘Unthuwanah dari Al Hasan. Tidak ada nukilan tentang orang ini, haditsnya tidak sahih” (Ad-Dhu’afa’, Al-‘Uqoili, 3/427 no.1468, lihat juga Miizaan al-Iktidal, adz-Dzahabi no 6517)
Ketiga : Tafarrud (bersendiriannya) Úlailah bin Badr dalam meriwayatkan hadits ini dari Únthuwanah (sebagaimana dijelaskan oleh Adz-Dzahabi di Miizaan al-Iktidal 3/303 no 6517)
([37]) Hadits dari Sulaiman bin Daud Al-Khaulani, ia berkata:
سَمِعْتُ أَبَا قِلاَبَةَ الْجَرْمِيِّ يَقُول حَدَّثَنِي عَشَرَةٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِي قِيَامِهِ وَرُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ بِنَحْوِ مِنْ صَلاَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ يَعْنِى عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُلَيْمَانُ: فَرَمَقْتُ عُمَرَ فِي صَلاَتِهِ، فَكَانَ بَصَرُهُ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Aku mendengar Abu Qilabah Al-Jarmi berkata, “Telah menceritakan kepadaku sepuluh orang sahabat Rasulullah -shallahu ‘alaihi wa sallam- tentang shalat beliau, berdirinya, rukuknya, dan sujudnya, (dan ia) seperti shalatnya Amirulmukminin (yang ia maksud adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz)”. Sulaiman bin Daud berkata, “Lalu aku pun memperhatikan shalat ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, ternyata pandangannya tertuju kepada tempat sujudnya” (HR Al-Baihaqi no 3543)
Hadits ini melalui jalur Al-Walid bin Muslim dari Shadaqah bin Abdullah dari Sulaiman bin Daud Al-Khaulani, dan pada silsilah periwayatan ini ada dua perawi yang dipermasalahkan.
Pertama : Shadaqah bin Abdullah. Dan dia adalah perawi yang dha’if. Ibn Hajar berkata :
صَدَقَةُ بْنُ عَبْدِاللهِ السَّمِيْنُ أَبُو مُعَاوِيَةَ أَوْ أَبُو مُحَمَّدٍ الدِّمَشْقِيُّ ضَعِيْفٌ
“Shadaqah bin abdullah As-Samiin Abu Mu’awiyah atau Abu Muhammad Ad-Dimasyqi, dia adalah perawi yang dha’if” (Taqrib at-Tahdzib, Ibn Hajar, no.2913)
Kedua : Al-Walid bin Muslim, ia adalah perawi yang tsiqah namun ia seorang mudallis. Ibn Hajar berkata:
الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ…ثِقَةٌ لَكِنَّهُ كَثِيْرُ التَّدْلِيْسِ وَالتَّسْوِيَةِ
Al-Walid bin Muslim Al-Qurosy… seorang tsiqah, akan tetapi dia banyak melakukan tadlis dan taswiyah” (Taqrib at-Tahdzib, Ibn Hajar, no 7456)
Dan dalam sanad hadits ini Al-Walid bin Muslim telah melakukan an’anah (yaitu meriwayatkan hadits dengan lafaz عَنْ), dan an’anah tidak bisa di terima dari seorang mudallis.
([38]) Hadits ‘Aisyah, ia berkata:
دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Ka’bah dan pandangan beliau tidak pernah berpaling dari tempat sujud Beliau, hingga Beliau keluar” (HR. Ibn Khuzaimah no 3012, Al-Hakim no 1761, Al-Baihaqi 10008).
Namun hadits ini dihukumi oleh Abu Hatim sebagai hadits munkar. (Lihat: Ilal al-Hadiits, Ibn Abi Hatim, no.895), karena pada sanadnya ada seorang perawi yang bernama Ahmad bin ‘Isa At-Tinnisi Al-Lakhmi. Dan beliau adalah perawi yang dha’if.
Ibn Hajar berkata:
قَالَ ابْنُ عَدِيِّ لَهُ مَنَاكِيْرُ…وَكَذَّبَهُ ابْنُ طَاهِرٍ
“Ibn ‘Adi berkata, “Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar.”…Dan Ibn Thahir memvonisnya sebagai pendusta” (Tahdzib at-Tahdzib, Ibn Hajar, 1/57 no.116)
([39]) Sebagaimana dinukil oleh Ibn Abdi-l Barr dalam At-Tamhiid, Ibn Abdi-l Barr 17/393
Di antara dalil Ulama Mazhab Maliki adalah firman Allah:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqoroh: 144)
Dan Al-Qurthuby berkata dalam tafsirnya,
فِي هَذِهِ الْآيَةِ حُجَّةٌ وَاضِحَةٌ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ وَمَنْ وَافَقَهُ فِي أَنَّ الْمُصَلِّيَ حُكْمَهُ أَنْ يَنْظُرَ أَمَامَهُ لَا إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Ayat ini mengandung hujah yang sangat jelas bagi mazhab Imam Malik dan yang sependapat dengannya bahwa orang yang shalat melihat ke arah depannya, bukan ke arah tempat sujudnya”
Lalu iapun membawakan perkataan Ibn-l ‘Arabi,
قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: إِنَّمَا يَنْظُرُ أَمَامَهُ فَإِنَّهُ إِنْ حَنَى رَأْسَهُ ذَهَبَ بَعْضُ الْقِيَامِ الْمُفْتَرَضِ عَلَيْهِ فِي الرَّأْسِ وَهُوَ أَشْرَفُ الْأَعْضَاءِ، وَإِنْ أَقَامَ رَأْسَهُ وَتَكَلَّفَ النَّظَرَ بِبَصَرِهِ إِلَى الْأَرْضِ فَتِلْكَ مَشَقَّةٌ عَظِيمَةٌ وَحَرَجٌ. وَمَا جَعَلَ عَلَيْنَا فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ، أَمَا إِنَّ ذلك أفضل لمن قدر عليه.
Berkata Ibn-l ‘Arabi: “Seharusnya ia melihat ke arah depannya (ketika shalat), karena jika ia menundukkan kepalanya (untuk melihat ke arah tempat sujudnya) maka kepalanya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban berdiri dengan sempurna, sementara ia (kepala) adalah bagian tubuh yang paling mulia. Dan apabila ia menegakkan kepalanya kemudian memaksakan untuk mengarahkan pandangannya ke tanah, maka itu sangatlah menyulitkan dan memberatkan, dan Allah tidaklah mensyariatkan hal yang memberatkan dalam beragama. Namun ketahuilah bahwa (melihat ke tanah) lebih afdal bagi orang yang mampu melakukannya.” (Lihat: Al-Jami’ Li Ahkamil Qur-an atau Tafsir Al-Qurthuby 2/260)
Namun tentunya sisi argumentasi ayat ini pun tidak tegas, karena Allah sedang berbicara tentang menghadap kiblat, bukan tentang arah pandangan mata. Wallahu a’lam.
([40]) Sahih al-Bukhari 1/150 sebelum hadits no 746
([41]) Diantara hadits-hadits tersebut :
Pertama : Hadits Khabbab, Abu Ma’mar berkata :
قَالَ قُلْنَا لِخَبَّابٍ أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ
“Kami bertanya kepada Khobbab: Apakah Rasulullah membaca pada shalat Zuhur dan Asar? Khobbab menjawab, “Ia”. Berkata Abu Ma’mar, “Bagaimana kalian mengetahuinya?”, Khobbab menjawab, “Dengan gerakan janggut Beliau” (HR. Bukhari no 746, Abu Daud no 801, dan Al-Baihaqi no 2531)
Seandainya para sahabat melihat ke arah tempat sujud mereka, niscaya tidak mungkin mereka mengetahui bahwa janggut Beliau bergoyang-goyang/bergerak. Maka hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melihat ke arah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (ke arah imam), bukan ke tempat sujud.
Kedua : Hadits Baraa’ bin Áazib bercerita:
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا صَلَّوْا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَامُوا قِيَامًا حَتَّى يَرَوْنَهُ قَدْ سَجَدَ
“Bahwasanya apabila mereka (para sahabat) shalat bersama Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, lalu Nabi bangkit dari rukuknya, mereka tetap berdiri hingga mereka melihat Beliau benar-benar sujud (baru mereka sujud)” (HR. Bukhari 747, An-Nasaa’i 829, dan Ahmad 18540).
Al-Baraa’ menceritakan tentang para sahabat dan bukan hanya tentang dirinya sendiri, dan para sahabat tidak sujud sampai Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar sujud. Dan hal yang seperti ini hanyalah bisa terjadi bila pandangan mereka terarah ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ke tempat sujud. Bagaimana mereka tahu jika bukan dengan melihat Beliau?
Ketiga: Hadits Ibn ‘Abbas, beliau berkata :
خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ تَنَاوَلُ (تَنَاوَلْتَ) شَيْئًا فِي مَقَامِكَ ثُمَّ رَأَيْنَاكَ تَكَعْكَعْتَ قَالَ إِنِّي أُرِيتُ الْجَنَّةَ فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا
“Terjadi gerhana pada masa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau pun melaksanakan shalat (khusuf), (dan setelah shalat) para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat engkau ingin menggapai sesuatu di tempatmu (berdiri) lalu kami melihat engkau mundur sedikit/kembali mundur.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun bersabda, “(Ketika itu) surga sungguh diperlihatkan kepadaku, lalu aku ingin mengambil setangkai anggur yang seandainya aku dapat mengambilnya, niscaya (ia tak akan habis walau) kalian memakannya hingga dunia ini berakhir.” (HR. Bukhari 748, ‘Abdurrozzaq 4925, An-Nasaa’i 1493, Ahmad 2711, dan Ibn Khuzaimah 1377)
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat memperhatikan gerak-gerik Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan bukan melihat ke arah tempat sujud.
Keempat: Hadits Anas bin Malik, ia berkata
صَلَّى لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَقَا الْمِنْبَرَ فَأَشَارَ بِيَدَيْهِ قِبَلَ قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ ثُمَّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الْآنَ مُنْذُ صَلَّيْتُ لَكُمُ الصَّلَاةَ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ مُمَثَّلَتَيْنِ فِي قِبْلَةِ هَذَا الْجِدَارِ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ ثَلَاثًا
“Pada suatu kali Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- shalat bersama kami. Lalu beliau naik ke mimbar dan mengisyaratkan dengan kedua tangannya ke arah kiblat masjid, kemudian Beliau bersabda, “Sungguh sejak aku mengimami kalian tadi hingga saat ini, aku melihat surga dan neraka tergambarkan di arah tembok ini , dan aku belum pernah melihat kebaikan dan keburukan seperti (yang kulihat) hari ini”, beliau mengucapkannya 3 kali” (HR. Bukhari 749)
Para sahabat melihat ketika Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- mengisyaratkan kedua tangannya ke arah kiblat padahal mereka sedang shalat, hal ini menunjukkan bahwa mereka memperhatikan beliau tatkala Shalat (Lihat ‘Umdah Al-Qori, Badruddin Al ‘Aini, 9/98)