105. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
yā ayyuhallażīna āmanụ ‘alaikum anfusakum, lā yaḍurrukum man ḍalla iżahtadaitum, ilallāhi marji’ukum jamī’an fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta’malụn
105. Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Tafsir :
Ayat ini sering disalahpahami oleh sebagian orang, mereka menyangka bahwa makna ayat ini adalah jika masyarakat telah rusak maka tidak perlu beramar makruf nahi mungkar. Maksud dari ayat ini adalah menjelaskan bahwa ketika amar makruf dan nahi mungkar tidak lagi digubris dan diabaikan maka orang yang bertahan dengan kesesatannya itu tidak akan memudaratkan orang-orang yang berada di atas petunjuk.
Karenanya Qois bin Abi Hazim berkata :
قَرَأَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُم مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} قَالَ: إِنَّ النَّاسَ يَضَعُونَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى غَيْرِ مَوْضِعِهَا أَلَا وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوَا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ – أَوْ قَالَ: الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ – عَمَّهُمُ الله بعقابه
Abu Bakar as-Shiddiq membaca ayat ini “Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; (karena) orang yang sesat itu tidak akan memberi mudhorot selama kalian telah mendapat petunjuk” (QS Al-Maidah : 105) lalu beliau berkata, “Sesungguhnya orang-orang meletakan ayat ini tidak pada tempatnya. Ketahuilah sesungguhnya aku mendengar Rasulullah g bersabda, “Sesungguhnya orang-orang jika melihat seorang dzalim lalu tidak mencegahnya -atau melihat kemungkaran lantas tidak merubahnya- maka Allah akan menimpakan hukumannya kepada mereka semua secara umum” ([1])
Ini menunjukan bahwa wajib bagi masyarakat untuk beramar makruf dan bernahi mungkar. Jika ternyata amar makruf dan nahi mungkar yang mereka lakukan tidak digubris maka tidak mendatangkan kemudorotan bagi mereka, karena Allah tidak akan menimpakan hukuman kepada mereka, demikian juga kemungkaran yang terjadi tidak memudaratkan mereka.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika amar makruf dan nahi mungkar benar-benar tidak bermanfaat sama sekali maka boleh bagi seseorang untuk tidak beramar makruf dan bernahi mungkar dalam kondisi demikian. Mereka berdalil dengan riwayat berikut : Abu Umayyah Al-Sya’bani berkata,
سَأَلْتُ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ فَقُلْتُ يَا أَبَا ثَعْلَبَةَ كَيْفَ تَقُولُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ { عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ } قَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْهَا خَبِيرًا سَأَلْتُ عَنْهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلْ ائْتَمِرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنَاهَوْا عَنْ الْمُنْكَرِ حَتَّى إِذَا رَأَيْتَ شُحًّا مُطَاعًا وَهَوًى مُتَّبَعًا وَدُنْيَا مُؤْثَرَةً وَإِعْجَابَ كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيِهِ فَعَلَيْكَ يَعْنِي بِنَفْسِكَ وَدَعْ عَنْكَ الْعَوَامَّ
“Aku pernah bertanya kepada Abu Tsa’labah Al-Khusyani, ‘Wahai Abu Tsa’labah, apa pendapatmu tentang ayat ini: ‘… jagalah dirimu …’ (QS Al-Maidah: 105)?’” Beliau menjawab, “Demi Allah, engkau telah menanyakan hal itu kepada orang yang tepat. Aku juga pernah menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab, “Bahkan perintahkan perkara yang makruf dan cegahlah yang munkar, sehingga ketika engkau melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dunia lebih diutamakan, dan setiap orang bangga dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah engkau jaga dirimu sendiri, dan tinggalkan saja kalangan umum.”([2])
Namun hadits ini lemah, akan tetapi mereka berdalil dengan dalil-dalil yang lain yang mendukung pendapat mereka([3]).
________________
Footnote :
([1]) HR Ahmad no 30, Abu Daud no 4338, At-Tirmidzi no 2168, dan Ibnu Hibban no 304. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani (Lihat As-Sahihah no 1564)
([2]) HR Abu Dawud no. 4341 dan Al-Tirmidzi no. 3058. Al-Tirmidzi menilai hadis ini hasan gharib. Hadits ini dinilai dhoíf (lemah) oleh Al-Albani.
([3]) Lihat pembahasannya di Jami’ al-Úlum wa al-Hikam, Ibnu Rojab al-Hanbali 2/252-253 (syarah hadits no 34)