Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-96

admin bekalislam by admin bekalislam
November 7, 2021
in 5. Al-Maidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

96. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa’āmuhụ matā’al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima ‘alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn
96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

You might also like

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-120

November 8, 2021

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-119

November 8, 2021

Tafsir :

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ menghalalkan binatang buruan laut, seperti ikan dan semua hewan laut. Begitu juga dengan makanan yang berasal dari laut, seperti rumput laut atau apa saja yang bersumber dari laut. Semua hewan laut adalah halal bagi orang yang ihram sebagaimana sama halalnya seperti bagi orang yang tidak ihram.([1])

Karena itu Allah ﷻ berfirman,

مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”

Maksudnya hewan buruan laut halal bagi orang yang ihram sebagaimana bagi orang dalam perjalanan yang tidak ihram. Orang yang ihram dan tidak ihram hukumnya sama, yaitu boleh berburu dari hewan laut. Semua makhluk yang hidup di air laut dan tidak bisa hidup di daratan, maka boleh untuk dimakan. Seperti semua jenis ikan, kuda laut, ular laut, ikan hiu atau ikan paus dan seterusnya. Sekalipun ikan hiu sangat ganas, namun halal hukumnya untuk dimakan.

Yang menjadi khilaf di antara para ulama adalah hewan yang hidup di dua alam, air dan darat. Jika hewan tersebut lebih lama di perairan dan tidak lama di daratan, seperti singa laut dan buaya, maka hukumnya halal menurut pendapat yang dirajihkan oleh sebagian ulama, di antaranya oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Jadi, jika hewan tersebut lebih lama di air, maka dia termasuk hewan air. Namun, jika hewan tersebut lebih lama hidup di darat, maka dia termasuk hewan darat. Karena yang menjadi patokan di dalam syariat adalah sifat yang غَالِب “dominan”.

Pendapat lainnya mengunggulkan sisi larangan. Yaitu jika ada hewan yang lebih lama di perairan tetapi dia memiliki sisi bisa tinggal di darat, maka ia dihukumi sebagai hewan darat. Jika dia termasuk hewan buas, seperti buaya, maka hukumnya haram. Namun jika ia tidak buas, seperti kura-kura dan penyu, maka halal dan harus disembelih, sebagaimana hewan darat lainnya. Namun bangkainya haram, tidak sebagaimana bangkai hewan yang hanya bisa hidup di perairan, seperti ikan, yang bangkainya halal.([2])

Penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang lebih hati-hati, yaitu hewan yang tinggal di dua alam, hukumnya seperti hewan darat. Jika hewan tersebut buas, maka tidak boleh dimakan. Jika dia tidak buas dan memiliki darah yang mengalir, maka hukumnya halal dan dia harus disembelih. Adapun jika hewan tersebut tidak memiliki aliran darah, seperti kepiting, maka halal dan tidak perlu disembelih. Allahu a’lam.

Firman Allah ﷻ,

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“Dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram.”

Tafsirnya telah disampaikan pada penjelasan sebelumnya.

Firman Allah ﷻ,

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).”

Allah ﷻ mengingatkan tentang hari akhirat. Hukum-hukum ini seharusnya diperhatikan oleh orang beriman, namun bisa jadi ada pula yang mengabaikannya. Mereka semua nantinya akan dikembalikan dan dikumpulkan oleh Allah ﷻ. Kelak pada hari Pembalasan, mereka tidak akan bisa lari dari apa saja yang telah mereka kerjakan.([3])

_________________

Footnote :

([1]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, vol. III, hlm. 197.

([2]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Utsaimin, vol. V, hlm. 413-415.

([3]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi, (6/324).

Tags: Tafsir Surat Al-MaidahTafsir Surat Al-Maidah Ayat-96Teks Tafsir Surat Al-MaidahTerjemah Surat Al-Maidah
admin bekalislam

admin bekalislam

Related Stories

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-120

by admin bekalislam
November 8, 2021
0

120. لِلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌۢ lillāhi mulkus-samāwāti wal-arḍi wa mā fīhinn, wa...

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-119

by admin bekalislam
November 8, 2021
0

119. قَالَ ٱللَّهُ هَٰذَا يَوْمُ يَنفَعُ ٱلصَّٰدِقِينَ صِدْقُهُمْ ۚ لَهُمْ جَنَّٰتٌ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۚ رَّضِىَ...

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-118

by admin bekalislam
November 8, 2021
0

118. إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ ۖ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ in tu’ażżib-hum fa innahum ‘ibāduk, wa in...

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-117

by admin bekalislam
November 8, 2021
0

117. مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَآ أَمَرْتَنِى بِهِۦٓ أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ...

Next Post

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat-97

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.