3. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā
3. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
Jika seorang wanita yang dicerai bertakwa kepada Allah ﷻ, meskipun dia menjanda niscaya ada rezeki yang Allah ﷻ berikan dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Demikian pula seorang laki-laki, jika dia menceraikan istrinya dengan ketakwaan dan mengharap ridha Allah ﷻ, niscaya Allah ﷻ juga akan memberikan dia rezeki baik itu berupa harta atau istri lain yang lebih salehah. Oleh karenanya pada dasarnya segala solusi dari segala masalah adalah dengan bertakwa kepada Allah ﷻ. Meskipun ayat ini berkaitan dengan cerai, para ulama mengatakan bahwa ayat ini sifatnya umum dan mencakup segala permasalahan([1]). Maka hendaknya kita menghadapi segala permasalahan dengan ketakwaan dan jangan kita berbuat zalim kepada orang lain.
Ayat ini juga menunjukkan bahwasanya ada rezeki yang kita persangkakan, dan ada rezeki yang tidak kita dipersangkakan. Contoh rezeki yang dipersangkakan adalah seorang pedagang tahu berapa rata-rata penghasilannya perhari. Atau seorang karyawan yang tahu berapa gaji yang akan dia dapatkan setiap bulannya. Adapun rezeki yang tidak dipersangkakan di antaranya adalah hadiah yang kita dapatkan dari orang lain, atau kita mendapat tawaran kerja yang tidak pernah kita duga sebelumnya, dan yang lainnya. Dan para ulama mengatakan bahwa barangsiapa yang mendapatkan rezeki dari arah yang tidak dia persangkakan, maka mudah-mudahan itu adalah tanda dia bertakwa kepada Allah ﷻ.
Kemudian firman Allah ﷻ,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.”
Di antara yang harus seseorang lakukan dalam menghadapi permasalahan cerai ini adalah dia harus bertawakal kepada Allah ﷻ. Karena dengan takwa dan tawakal yang dia lakukan, maka Allah ﷻ akan memberikan kepadanya solusi dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Demikian juga seseorang yang telah bercerai terkadang merasa tidak ada tempat baginya untuk mengadukan permasalahannya. Akan tetapi Allah mengingatkannya bahwa jika ia bertawakkal kepada Allah -seberat apapun permasalahan dan dampak cerainya- maka cukup Allah baginya.
Kemudian firman Allah ﷻ,
إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”
Sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah Allah ﷻ akan menjalankan keputusan-Nya([2]) dan tidak ada yang bisa mencegah keputusan-Nya. Jika seseorang telah bertakwa maka Allah ﷻ akan berikan jalan keluar kepadanya, hanya saja dia perlu untuk bersabar. Karena dalam ayat ini Allah ﷻ mengatakan bahwa setiap sesuatu yang Allah tentukan tersebut telah ada ketentuannya (ukuran dan kadarnya). Maka jalan keluar yang Allah ﷻ janjikan tersebut juga ada waktunya. Bisa jadi jalan keluar tersebut langsung, dan bisa jadi tertunda, tergantung kemaslahatan yang Allah ﷻ lihat pada sang hamba. Oleh karenanya tugas seseorang yang menjatuhkan cerai atau yang dijatuhkan hendaknya dia bertakwa kepada Allah ﷻ agar dia diberikan solusi.
__________________
Footnote :