Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Get Started
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result

Hukum Zakat Bunga Bank

Bekal Islam by Bekal Islam
May 21, 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba)

Apakah bunga bank (harta riba) dizakati?

Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui bank maupun lainnya.

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

May 21, 2021

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

May 21, 2021

Secara umum hukum terkait harta riba ada 3 jenis:

Pertama, jika dia telah terlanjur memegangnya, sementara ia telah mengetahui keharamannya, maka harta riba haram untuk dimiliki, dan wajib disalurkan sebagai dana sosial publik, seperti memperbaiki kamar mandi umum, jalan, dsb.

Kedua, jika ia sudah terlanjur mengambilnya sebelum mengetahui keharamannya, maka harta riba tersebut tetap menjadi miliknya, dan dia tidak wajib menyingkirkan dari hartanya, berdasarkan firman Allah ﷻ:

﴿وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾

{Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.} [QS. Al-Baqarah 275]

Ketiga, jika ia belum mengambilnya, maka berarti ia hanya berhak memiliki pokok hartanya, dan ia wajib meninggalkan/tidak mengambil harta riba tersebut, berdasarkan firman Allah ﷻ:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak mendapat pokok hartamu, kalian tidak berbuat zalim dan kalian tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah 278-279)

Maka, dari 3 jenis harta riba di atas, dapat disimpulkan bahwa yang memenuhi syarat al-milku at-tam (kepemilikan penuh) sehingga wajib dizakatkan, hanyalah kategori kedua, yaitu yang sudah terlanjur diambil sebelum mengetahui keharaman riba. Adapun kategori 1 dan 3, maka ia adalah harta haram dan bukanlah miliknya, maka tentu tidak ada kewajiban zakat padanya. Wallahu waliyyut taufiq. ([1])

Footnote:
____________

([1]) Lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz (19/135).

Bekal Islam

Bekal Islam

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu

by Bekal Islam
May 21, 2021
0

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu Pertanyaan: Apakah boleh memberikan zakat kepada penuntut ilmu? Jawaban: Penuntut ilmu yang sibuk dengan...

Next Post

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bekal Islam

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.