Simaklah penjelasan singkat nan padat dari Ibnu Qudamah rahimahullah tentang siapa yang dapat disebut sebagai amil zakat:
وَهُمْ السُّعَاةُ الَّذِينَ يَبْعَثُهُمْ الْإِمَامُ لِأَخْذِهَا مِنْ أَرْبَابِهَا، وَجَمْعِهَا وَحِفْظِهَا وَنَقْلِهَا، وَمَنْ يُعِينُهُمْ مِمَّنْ يَسُوقُهَا وَيَرْعَاهَا وَيَحْمِلُهَا، وَكَذَلِكَ الْحَاسِبُ وَالْكَاتِبُ وَالْكَيَّالُ وَالْوَزَّانُ وَالْعَدَّادُ، وَكُلُّ مَنْ يُحْتَاجُ إلَيْهِ فِيهَا فَإِنَّهُ يُعْطَى أُجْرَتَهُ مِنْهَا
“Mereka adalah para petugas inti yang diutus oleh penguasa untuk mengambil zakat dari pemilik-pemiliknya, mengumpulkannya, menjaganya, serta mengatur distribusinya. Termasuk pula para pembantu mereka yang mengendarai kendaraan pengangkut zakat, para pengawas harta zakat, para pemikulnya, para akuntan zakat, para pencatatnya, para penakarnya, para penimbangnya, para penghitungnya, dan siapa pun yang memiliki andil dalam (pengurusan) harta zakat. Mereka semua mendapatkan upah dari zakat tersebut.” ([1])
Poin ini sangat penting untuk diperhatikan, karena tidak sembarang orang dapat menjabat sebagai amil zakat. Berikut syarat-syarat yang harus terpenuhi:
Karena amil zakat memiliki wewenang yang menyerupai wewenang penguasa, maka disyaratkan keislamannya, sebagaimana keislaman disyaratkan pada seorang penguasa. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِۖ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali ‘Imran: 118) ([2])
Sisi pendalilannya adalah Allah ﷻ melarang untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai teman kepercayaan karena mereka selalu berusaha memberikan mudarat kepada kaum mukminin, sehingga sangat tidak cocok jika mereka dijadikan amil zakat.
Seorang ‘amil zakat wajib menguasai tuntunan syariat Islam tentang zakat, baik terkait hukumnya, para mustahiknya, siapa saja orang yang wajib untuk mengeluarkan zakat, berapa takaran yang diambil dari orang yang wajib membayarkan zakat, dan juga berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.
Adapun untuk amil zakat di negara kita maka adalah badan-badan resmi dari pemerintahan yang memang tugasnya mengurus harta zakat seperti Baznas, demikian juga Lembaga-lembaga zakat swasta yang diakui oleh pemerintah.
Mayoritas ulama([4]) menyatakan bahwa kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan tanggung jawab atau jabatan yang diemban, dengan kadar yang diperkirakan dengannya ia dapat hidup layak.
Sebagian ulama menyatakan bahwa lebih disukai untuk mendahulukan pemberian terhadap mereka sebelum mustahik zakat lainnya([5]), namun tidak harus demikian.
Juga, tidak diharuskan amil zakat yang mendapatkan upah tersebut harus berasal dari kalangan fakir atau miskin, jadi walaupun dia kaya maka dia tetap berhak mendapatkan upah tersebut dari harta zakat([6]), karena dia mengambil upah tersebut lantaran pekerjaan yang ia lakukan, bukan karena kefakiran ataupun kemiskinannya.
Peringatan : Amil zakat tidak boleh menerima hadiah dari pembayar zakat
Jika seorang yang mendapatkan tugas untuk menjadi amil zakat mendapatkan hadiah dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, maka haram baginya untuk menerima hadiah tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid as-Sa’idy radhiallahu ‘anhu berkata,
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا
“Nabi ﷺ memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai penarik zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku’. Beliau ﷺ lantas bersabda, ‘Andai dia hanya duduk-duduk di rumah ayahnya atau ibunya, apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah?! Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini (tanpa hak), kecuali dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya unta yang berteriak, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik’. Setelah itu, beliau ﷺ mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah saksikanlah bahwa aku sudah menyampaikan kepada mereka, Ya Allah saksikanlah bahwa aku sudah menyampaikan kepada mereka!’, sebanyak tiga kali.”([7])
Begitu juga dengan hadis Adi Bin Amirah al-Kindi radhiallahu ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا، فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنَ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: «وَمَا لَكَ؟» قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ، فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ، وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى
“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia tanggung pada Hari Kiamat”. (Adi) berkata, Seketika seorang lelaki hitam dari kalangan Anshar berdiri menghadap Nabi ﷺ, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, copotlah jabatan yang engkau embankan padaku([8])’. Nabi ﷺ bertanya kepadanya, ‘Ada apa gerangan?’, dia menjawab, ‘Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian. (Dan aku khawatir akan terjatuh dalam ancaman tersebut)’. Beliau ﷺ lantas bersabda, ‘Aku katakan sekarang, (bahwa) barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak, lalu apa yang diberikan kepadanya (sebagai upah), maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” ([9])
Footnote:
____________
([1]) Lihat: Al-Mughni (6/473).
([2]) Syarat ini bisa dilihat dalam kitab Kassyaf al-Qina’ (2/257) dan Syarh Mukhtashar Khalil (2/216). Ini berlaku untuk amil yang pekerjaannya menjaga, menarik, dan membagikan harta zakat. Adapun yang hanya memikul/membawa harta zakat dari yang membayarnya, atau menjadi sopir dari kendaraan pengangkut zakat, maka al-Buhuti menyatakan bolehnya menyewa orang kafir untuk melakukan hal-hal semacam itu.
([3]) Lihat: Syarh Mukhtashar Khalil (2/216).
([4]) Berbeda dengan Abu Hanifah yang membatasi upahnya agar tidak melebihi setengah dari harta zakat yang terkumpul. [Lihat: Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq (1/297)]
([5]) Lihat: Al-Majmu’ (6/188) dan Syarh Mukhtashar Khalil (2/216).
([6]) Lihat: Syarh Mukhtashar Khalil (2/216).
([8]) Disebutkan dalam Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih (6/2436) bahwa yang dimaksud dengan perkataannya أَيْ أَقِلْنِي مِنْهُ yaitu meminta dilepaskan dari jabatannya, lantaran rasa takut setelah mendengar ancaman Nabi g tersebut.
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ bismillāhir-raḥmānir-raḥīm 1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ…
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا…
الٓمٓصٓ alif lām mīm shād 1. Alif laam mim shaad. كِتَٰبٌ أُنزِلَ إِلَيْكَ فَلَا يَكُن…
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ قُلِ ٱلْأَنفَالُ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَأَصْلِحُوا۟ ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ…