Ada tiga pandangan dalam zakat utang:
Utang terbagi menjadi dua macam:
Maka ada beberapa pendapat:
Jika ada yang bertanya, bukankah zakat itu ditunaikan segera setelah mencapai haul, mengapa harus menunggu sudah memegangnya? Jawabannya adalah karena ada kemungkinan harta tersebut hilang di tangan orang yang berutang, atau tidak mampu membayarnya, atau mengingkarinya baik karena lupa maupun karena zalim. Karena alasan-alasan inilah, kreditur diberi keringanan mengakhirkan zakat sampai ia benar-benar memegang kembali uangnya. Walaupun seandainya jika ia berkenan menunaikan zakatnya sebelum ia memegangnya maka tidak mengapa. ([2])
Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah tidak wajib zakat bagi pemiliknya atas masa yang sudah berlalu, melainkan ia mulai menghitung haul baru sejak awal kali ia memegang kembali uangnya. Karena pada momen tersebutlah ia dianggap benar-benar memiliki harta tersebut dengan sempurna. Wallahu a’lam.
Syaikhul Islam berkata, “Pendapat yang terkuat adalah: tidak wajib zakat sama sekali, sampai melewati satu haul, atau wajib zakat sekali saja ketika memegangnya, pendapat ini memiliki alasan dan satunya juga demikian”. ([3])
Diriwayatkan secara sahih dari Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Ini adalah bulan zakat kalian, siapa yang memiliki tanggungan utang maka hendaklah ia membayarkannya, sampai harta tersebut kalian dapatkan kemudian kalian tunaikan zakatnya”. ([4])
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
لَيْسَ فِيهِ زَكَاةٌ حَتَّى يَقْبِضَهُ
“Tidak ada zakat pada hutang sampai orangnya memegangnya” ([5]). ([6])
Syekh Bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat tiga pendapat:
Pertama: Utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan kadar utangnya.
Kedua: Utang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak.
Ketiga: Diperinci, utang menghalangi zakat pada harta-harta yang batinah seperti uang dan semisalnya. Adapun pada harta-harta yang zahirah seperti hasil pertanian dan peternakan maka utang tidak menghalangi kewajibannya.
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang kedua. Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan kepada para petugas zakat untuk menanyakan kepada para muzaki apakah mereka memiliki utang atau tidak.([7])
Begitu juga agar orang-orang tidak bermudah-mudahan meninggalkan pembayaran zakat dengan alasan memiliki utang, padahal harta yang dipegang saat itu terbilang banyak nan mewah.
Solusinya adalah hendaknya muzaki yang memiliki utang segera membayarkan utangnya sebelum hartanya mencapai haul.
Footnote:
___________
([1]) Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Umar, Utsman dan Ibnu Umar dari kalangan sahabat, serta dari selain mereka dari kalangan tabiin. [Lihat: Al-Amwal (hlm. 526)].
([2]) Lihat: Syarh Al-Mumti’ (6/26).
([3]) Lihat: Majmu’ Fatawa (25/48).
([4]) HR. Malik 591, Al-Baihaqi (4/148), dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Al-Irwa’ 789.
([5]) HR. Ibnu Abu Syaibah No. 10259.
([6]) Lihat: Shahih Fiqh Sunnah (2/14-15).
([7]) Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/1481/ حكم-الزكاة-مع-وجود-الدين
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ bismillāhir-raḥmānir-raḥīm 1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ…
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا…
الٓمٓصٓ alif lām mīm shād 1. Alif laam mim shaad. كِتَٰبٌ أُنزِلَ إِلَيْكَ فَلَا يَكُن…
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ قُلِ ٱلْأَنفَالُ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَأَصْلِحُوا۟ ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ…