79. كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ
kānụ lā yatanāhauna ‘am mungkarin fa’alụh, labi`sa mā kānụ yaf’alụn
79. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
Tafsir :
Ini termasuk sebab mereka dilaknat. Mereka meninggalkan nahi mungkar. Mereka melakukan kemungkaran, dan tidak saling mengingkari kemungkaran tersebut. Termasuk para rahibnya yang menginginkan keuntungan duniawi, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya,
﴿ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ﴾
“Dan janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS Al-Maidah: 44)
Para rahib tersebut kawatir dunia mereka terputus jika mereka melakukan nahi mungkar.
Tiga Tingkatan Amar Makruf Nahi Mungkar([1])
Pertama: berdakwah.
Yaitu menyampaikan tentang hal yang makruf dan haramnya kemungkaran, meskipun yang makruf itu sedang dikerjakan atau kemungkaran belum terjadi. Ini termasuk dalam kategori pengajaran, karena nahi mungkar tidak hanya untuk sesuatu yang ada di hadapan kita. Dalam hal ini berdakwah lebih umum daripada amar makruf nahi mungkar.
Kedua: amar makruf nahi mungkar
Yaitu apabila ada hal makruf yang ditinggalkan, seperti orang yang malas salat atau bersedekah, sehingga kita memotivasinya. Juga apabila ada kemungkaran yang dilakukan. Inilah perbedaan amar makruf nahi mungkar dengan berdakwah. Karena dalam berdakwah, kita tetap menyampaikan keutamaan salat, meskipun terhadap orang-orang yang rajin salat. Adapun amar makruf nahi mungkar kita sampaikan ketika ada kemakrufan yang ditinggalkan atau kemungkaran yang terjadi.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa amar makruf nahi mungkar itu bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi dan kapasitas.
Ketiga: mengubah kemungkaran
Yaitu menghentikan kemungkaran yang sedang terjadi dengan fisik. Yang berhak melakukan ini adalah orang yang memiliki kekuasaan. Jika kemungkaran terjadi di rumah, maka yang berhak mengubah kemungkaran adalah kepala keluarga. Adapun jika berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masyarakat umum, maka yang berhak adalah pemerintah. Sekiranya mengubah kemungkaran dalam hal ini dilakukan oleh siapa saja tanpa aturan, maka justru menimbulkan kekacauan.
Bagaimana jika penguasa tidak mengubah kemungkaran tersebut? Itu pertanggungjawaban mereka dengan Allah ﷻ. Kita harus mengenal ranah kewajiban masing-masing. Jika ada hal yang bukan ranah kita, maka janganlah memasukinya. Kita bisa memberi masukan kepada pemerintah. Namun jika mereka tidak mau memenuhinya maka itu urusan mereka dengan Allah ﷻ.
Persyaratan mengubah kemungkaran: ([2])
Adapun dalam perkara-perkara yang merupakan ranah ijtihad di kalangan ulama, maka tidak boleh diingkari, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim.([3])
﴿ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ﴾
“Mereka satu sama lain tidak saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.”
Kalimat “yang mereka perbuat” menunjukkan bahwa mereka tetap wajib untuk saling melarang dari kemungkaran. Mereka akan terlaknat apabila melakukan kemungkaran dan tidak saling melarangnya.
Al-Qurthubi mengisyaratkan bahwa عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat” menunjukkan orang melarang dan dilarang sama-sama melakukan kemungkaran([5]). Ketika mereka semua melakukan kemungkaran dan tidak saling mengingatkan maka mereka dilaknat. Walaupun dia melakukan kemaksiatan namun dia tetap wajib untuk memperingatkan selainnya. Hal itu semoga bisa menjadi nasihat bagi dirinya sendiri agar nantinya ia bisa berhenti dari kemungkaran. Memang, orang yang melarang melakukan maksiat namun dia sendiri melakukannya, maka ia terkena ancaman yang berat.
Nabi ﷺ bersabda,
يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ
“Seseorang dihadirkan pada hari kiamat lalu dia dilempar ke dalam neraka. Isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar menarik alat penggilingan. Penduduk neraka pun berkumpul mengelilinginya seraya berkata, ‘Wahai Fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat makruf dan melarang kami berbuat mungkar?’ Orang itu berkata, ‘Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat makruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku melarang kalian berbuat munkar, tapi aku malah mengerjakannya.’” ([6])
Demikianlah, namun jika dia melakukan kemaksiatan dan tidak melakukan nahi mungkar, maka dosanya dan kemungkarannya bertumpuk. Karena meninggalkan mencegah kemungkaran itu pun termasuk kemungkaran tersendiri. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Qurthubi, “Enggan mencegah kemungkaran itu statusnya seperti halnya pelaku kemungkaran.”([7])
Dengan demikian, seseorang berkewajiban untuk meninggalkan maksiat dan sekaligus menegur orang yang melakukan kemaksiatan.
___________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Utsaimin, surah Al-Maidah, vol. II, hlm. 244.
([2]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Utsaimin, vol. II, hlm. 237.
([3]) Lihat: I’lam Al-Muwaqqi’in, vol. III, hlm. 224.
([4]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 253.
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ bismillāhir-raḥmānir-raḥīm 1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ…
الٓمٓ alif lām mīm 1. Alif laam miim. ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ…
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا…
الٓمٓصٓ alif lām mīm shād 1. Alif laam mim shaad. كِتَٰبٌ أُنزِلَ إِلَيْكَ فَلَا يَكُن…
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ قُلِ ٱلْأَنفَالُ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَأَصْلِحُوا۟ ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ…